Artikel
Perubahan APBDes Karangbawang Tahun Anggaran 2025: Penyesuaian Arah Anggaran Demi Pembangunan yang Adaptif
Desa Karangbawang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, secara resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari perubahan RPJMDes dan RKPDes 2025 yang telah dilaksanakan sebelumnya. Perubahan ini mencerminkan penyesuaian strategi pembangunan jangka menengah dan tahunan desa, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang berkembang secara dinamis.
Latar Belakang Perubahan
Perubahan APBDes ini dilatarbelakangi oleh dua hal utama:
-
Penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun, yang mengharuskan desa melakukan Review RPJMDes untuk menyusun arah pembangunan hingga akhir masa jabatan.
-
Perubahan RKPDes Tahun 2025, sebagai hasil penyesuaian program tahunan terhadap dokumen RPJMDes baru dan kondisi lapangan yang terus berkembang, seperti percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih dan penajaman program ketahanan pangan.
Poin Penting dalam Perubahan APBDes 2025
Dalam struktur APBDes yang telah direvisi, terdapat sejumlah penyesuaian pada belanja dan pembiayaan, di antaranya:
1. Prioritas Baru: Koperasi Merah Putih
-
Dialokasikan anggaran awal untuk pembentukan kelembagaan koperasi desa.
-
Dukungan kegiatan sosialisasi, pelatihan manajemen koperasi, dan penyusunan AD/ART.
-
Perencanaan pembiayaan koperasi bersumber dari Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
2. Perubahan Program Ketahanan Pangan
-
Penambahan kegiatan pertanian keluarga dan pemanfaatan lahan pekarangan.
-
Dukungan untuk kelompok tani muda dan perempuan.
-
Peningkatan sarana produksi dan penguatan lumbung pangan desa.
3. Penyesuaian Belanja Infrastruktur
-
Beberapa rencana pembangunan fisik disesuaikan dengan hasil review kebutuhan prioritas warga.
-
Optimalisasi kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) untuk pemberdayaan warga miskin dan pengangguran.
4. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Digitalisasi
-
Dukungan untuk penguatan sistem layanan desa berbasis online.
-
Penyediaan sarana digital untuk kantor desa dan posyandu.
Pendapatan Desa yang Disesuaikan
Pendapatan desa tidak berubah secara signifikan, tetapi alokasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendapatan transfer lainnya mengalami pengaturan ulang agar sesuai dengan fokus pembangunan yang baru.
Pelaksanaan dan Transparansi
Pemerintah Desa Karangbawang menegaskan bahwa perubahan APBDes ini dilakukan dengan tetap mengutamakan prinsip:
-
Transparansi: seluruh perubahan diumumkan kepada masyarakat melalui papan informasi dan media desa.
-
Partisipatif: melalui musyawarah bersama BPD, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.
-
Akuntabel: sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan desa.
Kepala Desa Karangbawang dalam sambutannya menyampaikan:
“APBDes bukan sekadar angka, tetapi cerminan komitmen pemerintah desa dalam membangun desa sesuai kebutuhan masyarakat. Perubahan ini adalah bentuk adaptasi, bukan pengurangan, justru agar program-program yang dijalankan lebih tepat sasaran.”
Penutup
Perubahan APBDes Karangbawang Tahun Anggaran 2025 menjadi langkah penting dalam mengelola dana desa secara lebih responsif dan strategis. Dengan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, Desa Karangbawang siap menjalankan pembangunan yang lebih inklusif, produktif, dan berkelanjutan.