You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PEBAHASAN DAN PENETAPAN APBDES TAHUN 2024

MAHRUP 29 Desember 2023 Dibaca 4.410 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PEBAHASAN DAN PENETAPAN APBDES TAHUN 2024

Pembahasan dan penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk tahun 2024 merupakan proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa, pemerintah desa, dan unsur-unsur terkait. Berikut adalah beberapa langkah umum yang biasanya dilakukan dalam proses tersebut:

  1. Musyawarah Desa (Musdes):
    • Musyawarah desa adalah forum diskusi yang melibatkan warga desa untuk membahas berbagai isu dan kebutuhan desa.
    • Pada tahap awal, desa mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas rencana pembangunan dan kebutuhan desa.
    • Dalam konteks APBDes, fokus Musdes adalah membahas usulan program dan kegiatan yang memerlukan dana desa.
  2. Identifikasi Prioritas:
    • Berdasarkan hasil Musdes, identifikasi prioritas pembangunan desa, termasuk proyek-proyek strategis dan kebutuhan mendesak.
    • Tinjau hasil Musdes untuk menetapkan program dan kegiatan yang menjadi prioritas masyarakat.
  3. Penyusunan Rancangan APBDes:
    • Pemerintah desa bersama dengan perangkat desa dan masyarakat menyusun rancangan APBDes berdasarkan prioritas yang telah diidentifikasi.
    • Rancangan APBDes mencakup estimasi pendapatan dan rencana penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan.
  4. Penyampaian Rancangan APBDes ke Musyawarah Desa:
    • Rancangan APBDes kemudian disampaikan kembali kepada masyarakat desa dalam Musdes untuk mendapatkan masukan, saran, dan persetujuan lebih lanjut.
  5. Penetapan APBDes:
    • Setelah melalui serangkaian pembahasan dan perbaikan, APBDes diajukan untuk penetapan pada forum Musyawarah Desa.
    • Anggota masyarakat desa memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau memberikan saran dan masukan lebih lanjut.
  6. Pengesahan APBDes:
    • APBDes yang telah mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Desa kemudian diusulkan untuk mendapatkan pengesahan dari pihak berwenang, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau lembaga setara di tingkat desa.
  7. Implementasi dan Monitoring:
    • Setelah APBDes disahkan, pemerintah desa bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan.
    • Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan perencanaan.

Penting untuk mencatat bahwa setiap desa dapat memiliki proses yang sedikit berbeda tergantung pada kebijakan dan regulasi setempat. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada peraturan daerah dan pedoman yang berlaku di wilayah setempat.

"wah, sangat mencerminkan akan penerapan pancasila sila keempat. Yang mengutamakan musyawarah dalam untuk mencapai mufakat. Semoga hal ini terus diterapkan untuk mewujudkan kedamaian bermasyarakat. https://fmipa.unesa.ac.id/program-studi-pendidikan-matematika/
Selvi Adelia Syahputri 28 Agustus 2024
"semoga lancar
Aura 28 Agustus 2024
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%