Artikel
Terlaksananya Musyawarah Pemangku Kepentingan (Musdus) untuk Rencana Pembangunan Tahun 2025 di Desa Karangbawang
Musyawarah Dusun (Musdus) adalah salah satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa yang demokratis dan partisipatif. Melalui forum ini, pemangku kepentingan lokal berkumpul untuk menyampaikan aspirasi, merumuskan usulan, serta mengambil keputusan bersama mengenai prioritas program pembangunan.
Adapaun Tahapan dari Musdus Meliputi :
- Undangan Kepada Pihak Terkait
- Daftar Hadir Musdus
- Notulensi
- Dokumentasi Kegiatan
- Usulan Kegiatan Prioritas Pembangunan
Dokumen hasil Musdus selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan RKPDes dan penyelarasan dengan RPJMDes. Di Desa Karangbawang, hasil-hasil musyawarah telah terefleksi dalam:
- Revisi RPJMDes untuk periode berikutnya
- Indeks Desa Membangun sebagai alat evaluasi dan perencanaan
Musdus di Desa Karangbawang tahun 2024 mampu menerapkan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan tanggung jawab. Dengan sistem pendokumentasian yang lengkap—meliputi undangan, notulensi/berita acara, daftar hadir, dan dokumentasi—forum ini bukan hanya memenuhi prosedural, tetapi juga memperkuat pondasi pengambilan keputusan pembangunan berbasis kebutuhan warga.