You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Keputusan Kepala Desa Karangbawang No 6 Tahun 20222 Tentang Pembentukan Tim Penyusun RKPDes

WOTO YUNANTO 05 Oktober 2022 Dibaca 368 Kali
Keputusan Kepala Desa Karangbawang No 6 Tahun 20222 Tentang Pembentukan Tim Penyusun RKPDes

Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah kelompok orang yang bertanggung jawab untuk merencanakan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di tingkat desa dalam satu periode tertentu. Tim ini berperan penting dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang perlu diselesaikan, menetapkan prioritas, dan merencanakan tindakan konkret yang akan diambil oleh pemerintah desa. Berikut adalah contoh anggota yang mungkin ada dalam Tim Penyusun RKPDes:

  1. Ketua Tim: Biasanya, kepala desa atau perangkat desa lain yang ditunjuk oleh kepala desa memimpin tim penyusun RKPDes. Mereka bertanggung jawab atas koordinasi keseluruhan tim dan memastikan rencana tersebut mencerminkan kebijakan dan prioritas desa.

  2. Sekretaris Desa: Sekretaris desa seringkali menjadi anggota tim karena mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang administrasi desa dan prosedur yang terkait dengan penyusunan RKPDes.

  3. Anggota Tim Desa: Tim penyusun RKPDes dapat mencakup anggota-anggota lain dari perangkat desa yang memiliki tanggung jawab khusus seperti keuangan, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, atau bidang-bidang lain yang relevan.

  4. Perwakilan Masyarakat: Penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RKPDes. Ini bisa dilakukan dengan mengundang perwakilan masyarakat, seperti anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh masyarakat, atau warga desa yang terlibat aktif dalam kehidupan desa.

  5. Pendamping Desa: Terkadang, pemerintah daerah atau organisasi non-pemerintah akan menyediakan pendamping desa yang memiliki pengetahuan khusus dalam perencanaan pembangunan desa. Mereka dapat membantu tim penyusun RKPDes dalam menyusun rencana yang efektif.

  6. Ahli Teknis: Jika ada proyek-proyek teknis atau spesifik yang akan diimplementasikan dalam RKPDes, tim dapat melibatkan ahli teknis atau konsultan yang memiliki pengetahuan khusus dalam bidang tersebut.

  7. Pihak-pihak Terkait: Tim penyusun RKPDes juga perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti lembaga pemerintah, sekolah, dan organisasi lokal yang dapat memberikan wawasan dan dukungan.

Penting untuk menciptakan tim yang beragam dan berpengetahuan yang mewakili berbagai aspek kehidupan desa. Dengan demikian, RKPDes dapat lebih komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan dan masalah dalam desa tersebut. Selain itu, kolaborasi dengan masyarakat desa dalam proses ini dapat memastikan bahwa rencana tersebut mencerminkan kebutuhan sebenarnya dan mendapatkan dukungan luas dari penduduk desa.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%