You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Laporan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat Pada Pelayanan Publik Smester 1 Tahun 2023

WOTO YUNANTO 03 Juli 2023 Dibaca 864 Kali
Laporan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat Pada Pelayanan Publik Smester 1 Tahun 2023

Melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik adalah langkah penting dalam mengevaluasi kualitas dan efektivitas layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah atau lembaga publik. Survei ini dapat memberikan wawasan berharga tentang apa yang telah berjalan baik dan apa yang perlu ditingkatkan dalam layanan tersebut. Berikut adalah panduan umum tentang bagaimana melaksanakan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik:

  1. Tentukan Tujuan dan Sasaran Survei: Tentukan dengan jelas tujuan survei, seperti mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan tertentu, mengidentifikasi masalah yang perlu diperbaiki, atau mengukur efektivitas program tertentu.

  2. Identifikasi Metode Survei: Pilih metode survei yang sesuai dengan tujuan dan target audiens Anda. Metode yang umum digunakan termasuk survei daring (online), wawancara tatap muka, atau survei telepon. Pilih metode yang akan memungkinkan Anda mencapai sampel yang representatif dari masyarakat yang menggunakan layanan publik.

  3. Buat Daftar Pertanyaan: Buat kuesioner atau daftar pertanyaan yang mencakup aspek-aspek kunci yang ingin Anda evaluasi. Pertanyaan harus dirancang untuk mengukur kepuasan, harapan, dan pengalaman masyarakat terkait dengan layanan tersebut. Pastikan pertanyaan Anda jelas dan dapat dimengerti.

  4. Ujicoba Kuesioner: Sebelum meluncurkan survei secara luas, ujicoba kuesioner dengan sejumlah kecil responden untuk memastikan bahwa pertanyaan dan instruksi sudah sesuai dan tidak ambigu.

  5. Identifikasi Sampel: Tentukan sampel masyarakat yang akan diambil sebagai responden survei. Pastikan bahwa sampel tersebut mewakili populasi yang menggunakan layanan publik yang Anda evaluasi.

  6. Pelaksanaan Survei: Lakukan survei sesuai dengan metode yang telah Anda tentukan. Pastikan bahwa responden memiliki waktu yang cukup untuk merespons pertanyaan dengan baik. Juga, pastikan kerahasiaan dan anonimitas responden terjaga.

  7. Analisis Data: Setelah data survei terkumpul, lakukan analisis statistik untuk mengidentifikasi tren, pola, dan temuan utama. Gunakan perangkat lunak statistik atau alat analisis data untuk membantu dalam proses ini.

  8. Rapikan Hasil: Sajikan hasil survei dalam format yang mudah dimengerti, seperti grafik, tabel, atau laporan. Jelaskan temuan utama dan rekomendasi perbaikan yang mungkin diperlukan.

  9. Berbagi Hasil: Bagikan hasil survei dengan pihak yang berkepentingan, termasuk manajemen layanan publik dan masyarakat secara luas. Transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan dan mendorong perbaikan.

  10. Tindak Lanjut: Buat rencana tindak lanjut berdasarkan temuan survei. Identifikasi langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk meningkatkan kualitas layanan berdasarkan umpan balik masyarakat.

  11. Evaluasi Berkala: Lakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala untuk memantau perubahan dalam persepsi dan kepuasan mereka terhadap layanan publik. Ini dapat membantu memastikan bahwa perbaikan terus dilakukan.

Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik adalah alat penting dalam membangun layanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini juga merupakan bagian integral dari pendekatan pemerintah yang terbuka dan akuntabel dalam memberikan layanan yang efektif kepada masyarakat.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%