You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat

WOTO YUNANTO 10 Februari 2023 Dibaca 1.591 Kali
Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat

Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga inspektorat pemerintah atau otoritas yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan atau audit terhadap suatu organisasi, entitas, atau proyek tertentu. Tujuan dari surat keterangan ini adalah untuk menyatakan bahwa setelah pemeriksaan yang teliti, tidak ditemukan adanya pelanggaran, ketidaksesuaian, atau temuan negatif lainnya yang signifikan terhadap organisasi atau proyek tersebut. Ini adalah bentuk validasi bahwa organisasi atau proyek tersebut telah beroperasi atau menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Berikut adalah beberapa informasi yang biasanya termasuk dalam Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat:

  1. Data Organisasi atau Proyek: Nama dan alamat lengkap organisasi atau proyek yang telah diperiksa.

  2. Nomor Referensi: Nomor referensi atau nomor surat yang unik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi surat keterangan tersebut.

  3. Tanggal Pemeriksaan: Tanggal pemeriksaan atau audit dilakukan oleh inspektorat.

  4. Tujuan Pemeriksaan: Penjelasan singkat tentang tujuan pemeriksaan atau audit, seperti apakah ini terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan tertentu, pengelolaan dana, atau pengelolaan proyek tertentu.

  5. Hasil Pemeriksaan: Pernyataan tegas bahwa tidak ada temuan negatif atau pelanggaran yang signifikan yang ditemukan selama pemeriksaan. Ini mencakup pengakuan bahwa organisasi atau proyek tersebut telah mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.

  6. Kesimpulan: Kesimpulan dari pemeriksaan yang menyatakan bahwa organisasi atau proyek tersebut bebas dari ketidaksesuaian atau pelanggaran yang signifikan.

  7. Tanda Tangan Pejabat Inspektorat: Tanda tangan pejabat atau pihak yang bertanggung jawab atas inspeksi atau audit. Tanda tangan ini menegaskan otentisitas surat keterangan tersebut.

  8. Lambang Resmi: Lambang atau logo resmi dari lembaga inspektorat yang menerbitkan surat keterangan.

Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pengajuan laporan keuangan, permohonan izin, atau aplikasi untuk proyek-proyek tertentu. Dokumen ini dapat memberikan keyakinan bahwa organisasi atau proyek tersebut telah menjalankan aktivitasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%