Artikel
Pengumuman Libur Kantor Desa Karangbawang dalam Rangka Tahun Baru Hijriyah 1447 H
Dalam rangka menyambut dan memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah, Pemerintah Desa Karangbawang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, menyampaikan bahwa pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Karangbawang akan diliburkan sementara.
Libur ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor: 800.1.6.2/23651 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana tanggal 1 Muharram 1447 H yang bertepatan dengan Jum'at, 27 Juni 2025, ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Jadwal Libur Pelayanan Kantor Desa
Tanggal Libur: Jum'at, 27 Juni 2025
Pelayanan Aktif Kembali: Senin, 1 Juli 2025
Selama hari libur tersebut, seluruh layanan administrasi dan pelayanan publik di Kantor Desa Karangbawang tidak beroperasi, dan akan kembali berjalan seperti biasa pada hari kerja berikutnya.
Makna Tahun Baru Hijriyah
Tahun Baru Islam bukan sekadar pergantian tanggal dalam kalender hijriyah, melainkan momen refleksi dan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, baik secara pribadi, sosial, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah Desa Karangbawang mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut 1 Muharram dengan semangat baru, nilai-nilai kebaikan, dan kebersamaan.
“Mari kita jadikan Tahun Baru Hijriyah sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat,” ujar Kepala Desa Karangbawang.
Penutup
Pemerintah Desa Karangbawang mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah kepada seluruh warga. Semoga tahun baru ini membawa keberkahan, keselamatan, dan kemajuan bagi kita semua.
#LiburMuharram #TahunBaruIslam1447H #Karangbawang #PelayananDesa #SuratEdaranBupati