You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

PAKTA ANTI GRATIFIKASI PEMDES KARANGBAWANG

SUTRISNO, S.Pd.I 14 September 2022 Dibaca 223 Kali
PAKTA ANTI GRATIFIKASI PEMDES KARANGBAWANG

Kami, pejabat dan staf Pemerintah Desa Karangbawang, dengan ini menyadari pentingnya menjaga integritas, menghindari tindakan korupsi, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip berikut:

1. Kepatuhan Terhadap Hukum: Kami akan mematuhi semua peraturan, perundang-undangan, dan kebijakan yang berlaku dalam melaksanakan tugas kami sebagai pejabat dan staf pemerintah desa.

2. Integritas: Kami akan bertindak dengan integritas yang tinggi dalam semua aspek pekerjaan kami. Tidak akan ada tindakan penyalahgunaan wewenang atau penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun.

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Kami akan menjalankan semua tugas kami dengan transparan dan akuntabel. Laporan keuangan, anggaran, dan keputusan akan dibuat tersedia untuk masyarakat secara terbuka.

4. Pelayanan yang Adil dan Tidak Diskriminatif: Kami akan memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif kepada semua warga desa, tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya.

5. Penggunaan Sumber Daya dengan Bijak: Kami akan mengelola sumber daya desa dengan bijak dan efisien, dan mencegah penyalahgunaan atau penggunaan yang tidak sesuai.

6. Partisipasi Masyarakat: Kami akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan desa dan memberikan informasi yang cukup kepada mereka.

7. Pencegahan Konflik Kepentingan: Kami akan menghindari konflik kepentingan antara jabatan pemerintah desa dengan kepentingan pribadi atau bisnis pribadi.

8. Standar Etika: Kami akan menetapkan standar etika yang tinggi untuk diri kami sendiri dan rekan kerja kami.

9. Penegakan Hukum: Kami menyadari bahwa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan ini, kami menyatakan komitmen kami untuk menjalankan tugas kami dengan integritas dan mematuhi prinsip-prinsip di atas demi kepentingan terbaik bagi masyarakat Desa Karangbawang. Kami juga siap untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan terkait etika pemerintahan dan pencegahan korupsi untuk memperkuat komitmen ini.

Demikian Pakta Anti Gratifikasi ini kami tandatangani dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

[Nama dan Tanda Tangan Pejabat/Staff]

Tanggal: _________


Harap diingat bahwa konten dan nama yang disebutkan dalam contoh di atas adalah semata-mata ilustratif dan tidak mencerminkan isi sebenarnya dari Pakta Anti Gratifikasi yang mungkin berlaku di Desa Karangbawang atau desa mana pun. Pakta semacam itu biasanya disusun dan ditandatangani oleh pejabat pemerintah setelah melalui proses konsultasi dan persetujuan bersama.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%