You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

MUSYAWARAH DESA

Operator SID 24 Oktober 2024 Dibaca 7.330 Kali
MUSYAWARAH DESA

WhatsApp_Image_2024-10-24_at_13-13-26  

Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum pertemuan yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat desa untuk membahas dan mengambil keputusan atas berbagai hal terkait pembangunan, pengelolaan sumber daya, serta masalah-masalah penting yang menyangkut kepentingan masyarakat desa.

Musyawarah desa merupakan salah satu prinsip penting dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Proses musyawarah ini didasarkan pada prinsip partisipasi, keterbukaan, dan demokrasi, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan dan kebutuhan warga desa.

Fungsi dan Tujuan Musyawarah Desa:

  1. Pengambilan Keputusan Bersama:

    • Membahas dan memutuskan berbagai hal yang menjadi prioritas desa, seperti perencanaan pembangunan, pemanfaatan dana desa, dan peraturan-peraturan desa.
  2. Partisipasi Warga:

    • Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran terkait dengan pembangunan dan tata kelola desa.
  3. Transparansi:

    • Mendorong akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran, program, dan kegiatan desa, seperti pembahasan APBDes atau APBDes Perubahan.
  4. Penyelesaian Masalah Desa:

    • Menjadi wadah untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di desa, baik dalam aspek pembangunan, sosial, maupun hukum.

Jenis-Jenis Musyawarah Desa:

  1. Musyawarah Desa Perencanaan:

    • Diadakan untuk membahas perencanaan pembangunan desa, termasuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
  2. Musyawarah Desa Anggaran:

    • Musdes ini membahas dan menyepakati rancangan APBDes atau APBDes Perubahan, di mana masyarakat bisa memberikan masukan mengenai alokasi anggaran yang tepat.
  3. Musyawarah Desa Khusus:

    • Digelar untuk membahas masalah tertentu yang mendesak, seperti konflik di desa, masalah lingkungan, atau peristiwa darurat yang memerlukan keputusan cepat.
  4. Musyawarah Desa Penetapan:

    • Digunakan untuk mengesahkan peraturan desa, seperti peraturan tentang tata kelola aset desa atau pengelolaan sumber daya alam.

Proses Pelaksanaan Musyawarah Desa:

  1. Inisiasi Musyawarah:

    • Musyawarah desa biasanya diinisiasi oleh pemerintah desa atau BPD. Terkadang masyarakat juga bisa meminta musyawarah desa diadakan.
  2. Undangan dan Peserta:

    • Peserta musyawarah desa terdiri dari pemerintah desa, anggota BPD, perwakilan masyarakat, lembaga desa (seperti karang taruna, PKK), dan pihak terkait lainnya. Undangan harus diberikan kepada semua pihak yang relevan.
  3. Pembahasan:

    • Agenda musyawarah sesuai dengan topik yang akan dibahas, baik itu terkait anggaran, perencanaan, atau permasalahan desa lainnya.
  4. Pengambilan Keputusan:

    • Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, keputusan dapat diambil melalui voting dengan melibatkan suara mayoritas.
  5. Pencatatan dan Tindak Lanjut:

    • Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara, yang nantinya menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan atau pelaksanaan program di desa.

Musyawarah desa menjadi alat penting dalam memastikan desa dikelola secara transparan, partisipatif, dan adil.

 
4o

Dokumen Lampiran

173008418821911.pdf

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%