You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

SK TIM PENYUSUN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2025

Operator SID 26 Oktober 2024 Dibaca 1.400 Kali
SK TIM PENYUSUN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2025

Tim Penyusun RKPDES biasanya terdiri dari beberapa unsur yang berperan penting dalam perencanaan pembangunan desa. Berikut adalah struktur umum yang dapat diikuti dalam pembentukan tim penyusun RKPDES:

  1. Pembina: Kepala Desa

    • Bertanggung jawab sebagai penanggung jawab utama dari proses penyusunan RKPDES.
  2. Ketua Tim: Sekretaris Desa

    • Memimpin proses penyusunan dan memastikan semua langkah berjalan sesuai dengan rencana.
  3. Sekretaris Tim: Kepala Seksi Pemerintahan Desa

    • Membantu ketua dalam pengaturan administratif, dokumentasi, dan laporan.
  4. Anggota Tim:

    • Kepala Urusan Keuangan
    • Kepala Urusan Perencanaan
    • Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
    • Kepala Dusun
    • Tokoh masyarakat atau wakil dari masyarakat desa (bisa berasal dari perwakilan RT/RW)
    • Perwakilan perempuan, pemuda, atau unsur masyarakat lainnya sesuai kebutuhan desa.
  5. Pendamping Teknis:

    • Perangkat desa atau staf yang memiliki keahlian teknis di bidang perencanaan desa
    • Bisa juga melibatkan pihak eksternal seperti pendamping desa atau tenaga ahli dari kecamatan.

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penyusun RKPDES:

  • Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat melalui musyawarah desa atau survei.
  • Menyusun rencana kerja berdasarkan masukan masyarakat dan potensi desa.
  • Menghitung anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program.
  • Menyusun dokumen RKPDES yang mencakup visi, misi, dan program prioritas pembangunan desa.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan atau kabupaten untuk sinkronisasi program.
  • Menjalin komunikasi dengan masyarakat agar rencana kerja mendapat dukungan dan partisipasi aktif.

Dokumen SK (Surat Keputusan) untuk pembentukan tim ini ditandatangani oleh Kepala Desa agar resmi dan memiliki kekuatan hukum.

Dokumen Lampiran

1729933244428693.pdf

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%