
Tim Penyusun RKPDES biasanya terdiri dari beberapa unsur yang berperan penting dalam perencanaan pembangunan desa. Berikut adalah struktur umum yang dapat diikuti dalam pembentukan tim penyusun RKPDES:
-
Pembina: Kepala Desa
- Bertanggung jawab sebagai penanggung jawab utama dari proses penyusunan RKPDES.
-
Ketua Tim: Sekretaris Desa
- Memimpin proses penyusunan dan memastikan semua langkah berjalan sesuai dengan rencana.
-
Sekretaris Tim: Kepala Seksi Pemerintahan Desa
- Membantu ketua dalam pengaturan administratif, dokumentasi, dan laporan.
-
Anggota Tim:
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
- Kepala Dusun
- Tokoh masyarakat atau wakil dari masyarakat desa (bisa berasal dari perwakilan RT/RW)
- Perwakilan perempuan, pemuda, atau unsur masyarakat lainnya sesuai kebutuhan desa.
-
Pendamping Teknis:
- Perangkat desa atau staf yang memiliki keahlian teknis di bidang perencanaan desa
- Bisa juga melibatkan pihak eksternal seperti pendamping desa atau tenaga ahli dari kecamatan.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penyusun RKPDES:
- Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat melalui musyawarah desa atau survei.
- Menyusun rencana kerja berdasarkan masukan masyarakat dan potensi desa.
- Menghitung anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program.
- Menyusun dokumen RKPDES yang mencakup visi, misi, dan program prioritas pembangunan desa.
- Melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan atau kabupaten untuk sinkronisasi program.
- Menjalin komunikasi dengan masyarakat agar rencana kerja mendapat dukungan dan partisipasi aktif.
Dokumen SK (Surat Keputusan) untuk pembentukan tim ini ditandatangani oleh Kepala Desa agar resmi dan memiliki kekuatan hukum.