You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

SUTRISNO, S.Pd.I 30 Agustus 2023 Dibaca 1.721 Kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

Perangkat desa adalah para staf atau pegawai yang bekerja di berbagai bagian pemerintahan desa. Mereka memiliki tugas pokok dan fungsi tertentu dalam menjalankan berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan desa. Berikut adalah beberapa tugas pokok dan fungsi umum dari perangkat desa:

  1. Kepala Desa:

    • Memimpin pemerintahan desa.
    • Menyusun program kerja dan anggaran desa.
    • Mengoordinasikan kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
    • Melaksanakan kebijakan dan program pemerintah yang berlaku.
  2. Sekretaris Desa:

    • Mengelola administrasi dan arsip desa.
    • Membantu kepala desa dalam penyusunan program dan anggaran.
    • Merekam keputusan dan hasil rapat pemerintahan desa.
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.
  3. Kepala Bagian Keuangan:

    • Mengelola keuangan desa, termasuk anggaran dan pengeluaran.
    • Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
    • Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
  4. Kepala Bagian Pembangunan:

    • Menyusun perencanaan pembangunan desa.
    • Mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
    • Memonitor kemajuan dan hasil proyek-proyek tersebut.
  5. Kepala Bagian Sosial dan Kesejahteraan:

    • Mengkoordinasikan program-program kesejahteraan sosial.
    • Menyediakan layanan kesehatan dasar dan pendidikan masyarakat.
    • Mengurus perlindungan anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.
  6. Kepala Bagian Pemerintahan:

    • Mengurus administrasi kependudukan dan dokumen pernikahan, kelahiran, dan kematian.
    • Menyelenggarakan pemilihan dan pencatatan pemilih.
    • Mengelola data dan informasi penduduk desa.
  7. Kepala Bagian Pertanahan dan Tata Ruang:

    • Mengurus urusan pertanahan, termasuk data kepemilikan tanah.
    • Mengawasi tata ruang dan perencanaan pembangunan wilayah.
  8. Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian:

    • Mengelola administrasi kepegawaian perangkat desa.
    • Mengurus kebutuhan umum seperti sarana dan prasarana desa.
  9. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
    • Mengoordinasikan program-program pemberdayaan masyarakat.
    • Memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa peran dan tanggung jawab perangkat desa dapat berbeda-beda tergantung pada struktur organisasi dan kebijakan di setiap daerah. Oleh karena itu, untuk informasi yang lebih akurat, sebaiknya merujuk pada peraturan dan regulasi yang berlaku di wilayah Anda.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%