
- Layanan Pengaduan: Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui kantor desa, platform daring, atau nomor telepon pengaduan yang tersedia.
- Proses Tindak Lanjut: Setiap aduan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Pelapor akan diberi informasi tentang perkembangan kasusnya.
- Evaluasi dan Perbaikan: Aduan digunakan untuk mengevaluasi pelayanan dan meningkatkan pembangunan desa.