
Pemerintah Desa Karangbawang pada tahun 2025 telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan, pemberdayaan, serta pelayanan masyarakat desa.
Perubahan APBDes ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah, kondisi keuangan desa, serta kebutuhan prioritas masyarakat yang berkembang di tengah tahun anggaran.
A. Pokok Perubahan APBDes 2025
Pendapatan Desa
- Terdapat penyesuaian pada Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes) sesuai dengan ketetapan pemerintah dan kondisi penerimaan desa.
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: peningkatan biaya operasional dan pelayanan administrasi.
- Bidang Pembangunan Desa: penyesuaian kegiatan pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan prioritas masyarakat.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: dukungan pada kegiatan kepemudaan, olahraga, serta kegiatan sosial budaya.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat: peningkatan kapasitas kelompok tani, UMKM, dan pemberdayaan perempuan.
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa: penambahan anggaran untuk kesiapsiagaan bencana dan penanganan kebutuhan darurat.
- Pembiayaan Desa
Dilakukan penyesuaian pada sisi penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan untuk menjaga keseimbangan anggaran desa.
B. Tujuan Perubahan APBDes 2025
Perubahan ini diharapkan mampu:
- Mengoptimalkan pemanfaatan dana desa sesuai kebutuhan prioritas.
- Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
- Mendukung percepatan pembangunan desa secara berkelanjutan.
