You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangbawang

Desa Karangbawang

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Desa Karangbawang

Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga

Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE
MUSDES PENETAPAN RKPDES TAHUN 2026
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

MUSDES PENETAPAN RKPDES TAHUN 2026

MAHRUP
17 September 2025
50 Kali Views

Desa Karangbawang telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam rangka menyusun arah kebijakan dan program pembangunan desa untuk satu tahun ke depan.

Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2026 diselenggarakan di Gedung Serba Guna (GOR) Desa Karangbawang dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain Pemerintah Desa Karangbawang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, serta perwakilan kelompok perempuan dan unsur masyarakat lainnya.

Tujuan Musdes Penetapan RKPDes

Musyawarah Desa ini bertujuan untuk:

  1. Menetapkan RKPDes Tahun 2026 sebagai penjabaran dari RPJMDes Desa Karangbawang.

  2. Menyelaraskan usulan masyarakat dengan prioritas pembangunan desa.

  3. Menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.

  4. Menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026.

Proses dan Pembahasan

Dalam Musdes tersebut, Pemerintah Desa menyampaikan rancangan RKPDes Tahun 2026 yang memuat:

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  • Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa

Rancangan tersebut kemudian dibahas bersama peserta musyawarah untuk memperoleh masukan, saran, serta kesepakatan bersama. Setiap usulan ditelaah berdasarkan kebutuhan prioritas desa, kemampuan keuangan desa, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil Musyawarah

Hasil Musdes menyepakati dan menetapkan RKPDes Desa Karangbawang Tahun 2026, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Desa. Dokumen RKPDes ini menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat selama Tahun Anggaran 2026.

Penutup

Dengan terselenggaranya Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan pembangunan Desa Karangbawang dapat berjalan secara terarah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah Desa Karangbawang berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan