You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Pemungutan Pajak PBB-P2 Desa Karangbawang: Kenaikan NJOP dan Manfaatnya bagi Masyarakat

WOTO YUNANTO 20 Mei 2025 Dibaca 188 Kali
Pemungutan Pajak PBB-P2 Desa Karangbawang: Kenaikan NJOP dan Manfaatnya bagi Masyarakat

Pemerintah Desa Karangbawang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, tengah melaksanakan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Tahun ini, terdapat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan nominal pajak bagi sebagian warga.

Meski terjadi penyesuaian nilai, Pemerintah Desa Karangbawang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata beban, melainkan peluang bagi pembangunan dan peningkatan layanan publik di desa.

Mengapa NJOP Naik?

Kenaikan NJOP dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap nilai riil tanah dan bangunan di lapangan yang selama ini belum diperbarui. Nilai ini mencerminkan potensi ekonomi suatu wilayah, termasuk perkembangan pembangunan dan aksesibilitas.

“Kenaikan NJOP bukan berarti semata-mata kenaikan pajak. Ini menunjukkan bahwa wilayah kita berkembang dan memiliki nilai ekonomi yang makin tinggi,” ujar Kepala Desa Karangbawang.

Apa Manfaatnya bagi Masyarakat?

Meski nominal PBB yang dibayarkan sebagian warga bertambah, manfaat jangka panjang dari penyesuaian NJOP sangat signifikan, antara lain:

  1. Peningkatan Pendapatan Daerah
    Pajak yang terkumpul akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya di tingkat desa maupun kabupaten.

  2. Aset Bernilai Tinggi
    Dengan NJOP yang meningkat, nilai aset tanah dan bangunan milik warga pun turut naik. Ini sangat menguntungkan jika suatu saat masyarakat ingin menjual, menggadaikan, atau mengembangkan lahannya secara ekonomi.

  3. Pembuktian Legalitas Kepemilikan
    Pembayaran PBB menjadi bukti kepemilikan yang sah atas tanah/bangunan dan memperkuat administrasi pertanahan di desa.

  4. Dukungan untuk Pemerataan Pembangunan
    Dengan meningkatnya penerimaan pajak, desa memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan alokasi dana pembangunan yang lebih adil dan merata dari pemerintah daerah.

Imbauan kepada Warga

Pemerintah desa mengimbau seluruh warga untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Petugas pemungut pajak tingkat dusun telah disiapkan untuk membantu dan melayani masyarakat dengan transparan dan akuntabel.

“Pajak bukan beban, tapi bentuk gotong royong kita untuk membangun desa. Mari bayar PBB tepat waktu demi Karangbawang yang lebih maju,” tambah Kepala Desa.


Kegiatan pemungutan PBB-P2 ini diharapkan dapat berjalan lancar, penuh kesadaran, dan partisipatif dari seluruh lapisan masyarakat. Desa Karangbawang percaya bahwa kemajuan desa dimulai dari partisipasi warganya dalam membangun, termasuk melalui pembayaran pajak secara tertib.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%