You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

MUDES PENETAPAN APBDes TAHUN 2025

Operator SID 31 Desember 2024 Dibaca 632 Kali
MUDES PENETAPAN APBDes  TAHUN 2025

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk tahun anggaran 2025 adalah forum resmi desa yang bertujuan untuk menetapkan anggaran desa. Berikut adalah panduan umum terkait pelaksanaan MUSDES Penetapan APBDes:

Tahapan Pelaksanaan MUSDES Penetapan APBDes :

  1. Persiapan
  1. Kepala Desa menginstruksikan tim penyusun APBDes untuk menyusun rancangan berdasarkan:
    1. RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
      1. RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun berjalan
      2. Peraturan yang berlaku, termasuk regulasi pemerintah pusat dan daerah.
    1. Penjadwalan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
    2. Penyebaran informasi kepada masyarakat tentang waktu dan tempat musyawarah.
  1. Agenda Musyawarah
    1. Pembukaan
      1. Sambutan oleh Kepala Desa atau Ketua BPD.
      2. Penyampaian maksud dan tujuan musyawarah.
    2. Pemaparan Rancangan APBDes
      1. Pemaparan detail rancangan anggaran, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
      2. Penjelasan sumber pendapatan (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, PADes, dll.).
    3. Diskusi dan Tanya Jawab
      1. Memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, saran, atau kritik.
      2. Klarifikasi dan revisi jika diperlukan.
    4. Pengesahan
      1. Penandatanganan berita acara oleh peserta musyawarah.
      2. Pengesahan rancangan menjadi APBDes final.
  2. Tindak Lanjut
    1. Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes 2025.
    2. Penyampaian hasil MUSDES kepada camat untuk evaluasi dan validasi.
    3. Publikasi APBDes yang telah disahkan kepada masyarakat.

Dokumen yang Diperlukan

  1. Rancangan RKPDes 2025.
  2. Data realisasi APBDes tahun sebelumnya.
  3. Usulan kegiatan masyarakat (hasil MUSDES sebelumnya).

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%