You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Laporan Hasil Monitoring Pengumpulan Data Nilai Aset Desa Oleh Inspektorat Daerah

WOTO YUNANTO 19 September 2022 Dibaca 1.331 Kali
Laporan Hasil Monitoring Pengumpulan Data Nilai Aset Desa Oleh Inspektorat Daerah

Monitoring data nilai aset desa adalah proses pengawasan dan pencatatan informasi terkait dengan nilai aset yang dimiliki oleh sebuah desa. Aset desa dapat mencakup berbagai hal, seperti properti, infrastruktur, tanah, hutan, alat-alat, dan investasi lainnya. Pemantauan data nilai aset desa penting untuk mengelola sumber daya desa dengan efektif, memastikan akuntabilitas, dan mengambil keputusan yang lebih baik dalam perencanaan pembangunan desa. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil dalam melakukan monitoring data nilai aset desa:

  1. Inventarisasi Aset: Langkah pertama adalah menyusun inventarisasi lengkap dari semua aset desa. Ini mencakup mengidentifikasi dan mencatat setiap aset yang dimiliki oleh desa, termasuk lokasi, nilai, jenis, dan kondisinya.

  2. Penilaian Nilai Aset: Nilai aset desa harus dinilai dengan tepat. Ini bisa melibatkan penilaian properti oleh penilai profesional atau penilaian nilai pasar berdasarkan data komparatif.

  3. Dokumentasi: Seluruh informasi tentang aset desa, termasuk bukti kepemilikan, dokumen kontrak, surat-surat tanah, dan catatan lainnya, harus didokumentasikan dengan baik.

  4. Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA): Desa dapat menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA) untuk mengelola data aset dengan lebih efisien. SIMA membantu dalam pelacakan perubahan, pemeliharaan, dan penilaian aset.

  5. Pemeliharaan Aset: Pemeliharaan rutin aset-aset fisik, seperti jalan, bangunan, dan infrastruktur lainnya, penting untuk mempertahankan nilai aset dan meminimalkan biaya perbaikan yang lebih besar.

  6. Pemantauan Kondisi Aset: Melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi aset penting untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut dalam keadaan baik. Ini mencakup inspeksi visual, pengujian, dan pemantauan lainnya.

  7. Evaluasi Investasi Aset: Menganalisis investasi yang terkait dengan aset desa, seperti investasi dalam pengembangan infrastruktur atau tanah, untuk memastikan bahwa investasi tersebut menghasilkan manfaat yang diharapkan.

  8. Pengelolaan Risiko: Menilai risiko yang terkait dengan aset desa dan mengambil tindakan yang sesuai untuk mengurangi risiko tersebut. Misalnya, mengamankan aset dari ancaman pencurian atau kerusakan.

  9. Pelaporan dan Transparansi: Masyarakat desa dan pihak berwenang harus diberikan akses yang memadai ke informasi mengenai aset desa. Laporan tentang nilai aset desa harus disusun secara berkala dan disampaikan kepada pemangku kepentingan.

  10. Perencanaan Pembangunan: Informasi tentang nilai aset desa dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan desa. Ini membantu dalam menentukan prioritas investasi dan pengembangan di masa mendatang.

  11. Penggunaan Dana Aset: Memastikan bahwa dana yang diperoleh dari aset desa digunakan dengan bijak dan sesuai dengan kepentingan desa.

  12. Audit Independen: Terkadang, melakukan audit independen atas aset desa oleh pihak eksternal atau auditor independen dapat membantu memverifikasi keakuratan dan keabsahan data aset.

Monitoring data nilai aset desa adalah proses berkelanjutan yang memerlukan komitmen dan upaya berkelanjutan dari pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan bahwa aset desa dikelola dengan efektif dan transparan. Ini juga penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%