APBDes Perubahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan) adalah revisi dari APBDes yang sebelumnya telah disahkan pada awal tahun anggaran. Perubahan ini dilakukan jika ada perkembangan situasi, seperti penerimaan pendapatan yang lebih besar atau lebih kecil dari perkiraan, kebutuhan pengeluaran tambahan, atau perubahan kebijakan yang memengaruhi anggaran desa.
Perubahan Pendapatan Desa:
Kebutuhan Pengeluaran Tambahan:
Perubahan Kebijakan:
Musyawarah Desa (Musdes): Perubahan APBDes diawali dengan musyawarah desa, di mana pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan elemen masyarakat membahas usulan perubahan.
Penyusunan Rancangan APBDes Perubahan: Pemerintah desa menyusun rancangan perubahan APBDes berdasarkan hasil musyawarah desa dan mempertimbangkan kondisi anggaran.
Persetujuan BPD: Rancangan perubahan APBDes disampaikan kepada BPD untuk mendapat persetujuan.
Pengesahan oleh Kepala Desa: Setelah mendapat persetujuan BPD, APBDes Perubahan disahkan oleh kepala desa melalui peraturan desa.
Pelaporan dan Transparansi: Hasil APBDes Perubahan harus dilaporkan kepada masyarakat untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Dengan APBDes Perubahan, desa dapat lebih fleksibel menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan yang muncul selama tahun berjalan, sehingga program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan optimal.
Unduh Lampiran:
APBDES PERUBAHAN TAHUN 2024 DESA KARANGBAWANG