You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

PEMBINAAN DAN PELAYANAN TEKNIS ADMINISTRASI (KAS OPNAME) DARI TIM KECAMATAN DI DESA KARANGBAWANG

MAHRUP 19 Oktober 2023 Dibaca 821 Kali
PEMBINAAN DAN PELAYANAN TEKNIS ADMINISTRASI (KAS OPNAME) DARI TIM KECAMATAN DI DESA KARANGBAWANG

KAS OPNAME

Kamis, 19 Oktober 2023

Pembinaan dan pelayanan teknis administrasi, khususnya dalam konteks "kas opname" dari tim kecamatan di desa Karangbawang adalah suatu kegiatan yang umumnya dilakukan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dalam rangka pengelolaan keuangan desa atau kelurahan. Berikut adalah beberapa informasi penting yang mungkin relevan dalam konteks ini:

  1. Pengertian Kas Opname: Kas opname adalah suatu proses pencatatan dan pemeriksaan uang tunai dan aset keuangan yang dimiliki oleh pemerintah desa atau kelurahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keuangan desa atau kelurahan dalam kondisi yang akurat, aman, dan transparan.
  2. Tim Kecamatan: Tim kecamatan adalah tim yang terdiri dari berbagai staf dan pejabat pemerintahan yang ditugaskan untuk membantu dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa atau kelurahan di tingkat kecamatan. Mereka dapat membantu dalam pengawasan, pelatihan, dan memberikan bimbingan teknis terkait dengan administrasi keuangan.
  3. Pembinaan dan Pelayanan Teknis: Pembinaan dan pelayanan teknis adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas administrasi di desa atau kelurahan, terutama terkait dengan pengelolaan keuangan. Ini melibatkan penyediaan pelatihan, panduan, dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas administrasi secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Langkah-langkah dalam Kas Opname: a. Perekaman dan pencatatan transaksi keuangan. b. Pemisahan tugas dalam proses pencatatan dan pengendalian keuangan. c. Pemeriksaan fisik uang tunai dan aset keuangan secara berkala. d. Rekonsiliasi saldo kas dengan pencatatan keuangan. e. Pelaporan hasil kas opname kepada pihak yang berwenang.
  5. Koordinasi dengan Pihak yang Berwenang: Penting untuk berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, seperti Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan bahwa proses kas opname dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  6. Dokumentasi: Semua proses kas opname harus didokumentasikan dengan baik. Ini mencakup laporan hasil kas opname, catatan transaksi keuangan, dan bukti fisik terkait uang tunai dan aset keuangan.
  7. Pelatihan dan Edukasi: Pembinaan dan pelayanan teknis harus mencakup pelatihan bagi petugas administrasi desa atau kelurahan agar mereka memahami prosedur-prosedur yang benar dalam mengelola keuangan dan melaksanakan kas opname.
  8. Pelaporan dan Tindak Lanjut: Hasil kas opname harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan tindak lanjut harus dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dalam pengelolaan keuangan.

Saat melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi, pastikan untuk merujuk pada peraturan dan pedoman yang berlaku di wilayah Anda, serta berkoordinasi dengan otoritas kecamatan dan pihak-pihak yang terkait untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa atau kelurahan.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%