You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

IKHTISAR LPJ tahun 2022

SUTRISNO, S.Pd.I 29 Agustus 2023 Dibaca 441 Kali
IKHTISAR LPJ tahun 2022

ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) Desa yang umumnya meliputi beberapa poin penting. Namun, perlu diingat bahwa format dan detailnya dapat bervariasi tergantung pada regulasi dan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut ikhtisar LPJ Desa:

Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

  1. Identitas Desa:
    • Nama Desa: Karangbawang
    • Kecamatan: Rembang
    • Kabupaten/Kota: Purbalingga
    • Tahun Anggaran: 2022
  2. Pendahuluan:
    • Penjelasan singkat tentang tujuan dan proses penyusunan LPJ Desa.
  3. Sumber Penerimaan:
    • Pendapatan Asli Desa (PAD): [Total PAD]
    • Dana Desa: [Total Dana Desa]
    • Bantuan Pemerintah: [Total Bantuan Pemerintah]
    • Sumber Pendapatan Lainnya: [Total Sumber Pendapatan Lainnya]
  4. Pengeluaran:
    • Belanja Operasional: [Total Belanja Operasional]
    • Belanja Pembangunan: [Total Belanja Pembangunan]
    • Belanja Lain-lain: [Total Belanja Lain-lain]
  5. Realisasi Anggaran:
    • Penjabaran realisasi pendapatan dan pengeluaran dalam rincian lebih detail.
  6. Saldo Kas:
    • Saldo Awal Kas: [Saldo Awal Kas]
    • Penerimaan Kas: [Total Penerimaan Kas]
    • Pengeluaran Kas: [Total Pengeluaran Kas]
    • Saldo Akhir Kas: [Saldo Akhir Kas]
  7. Pembiayaan:
    • Penjelasan tentang sumber pembiayaan dan penggunaannya.
  8. Catatan Penting:
    • Catatan khusus mengenai hal-hal penting atau perubahan signifikan dalam keuangan desa.
  9. Pengesahan:
    • Tanda tangan kepala desa atau pejabat yang berwenang.
    • Tanggal pengesahan.
  10. Lampiran:
    • Dokumen pendukung seperti bukti transaksi, faktur, dan dokumen lain yang mendukung informasi dalam LPJ.ikhtisar LPJ Desa dan dapat disesuaikan dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di tempat Anda. Pastikan untuk selalu merujuk pada pedoman resmi dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dalam penyusunan dan pelaporan LPJ Desa.

Dokumen Lampiran

iktisar-LPJ2022-(2).pdf

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%