Artikel
MUSDES PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH KARANGBAWANG
MUSDES PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH KARANGBAWANG
Koperasi Merah Putih di Desa Karangbawang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Program ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 .
Legalitas dan Pengakuan Hukum
Koperasi Merah Putih Karangbawang telah melalui proses legalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menargetkan bahwa pada Juni 2025, seluruh Koperasi Merah Putih di Indonesia sudah berbadan hukum . Proses legalisasi ini melibatkan pengurusan akta notaris dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah pusat memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk di Desa Karangbawang. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menekankan pentingnya percepatan pembentukan koperasi ini sebagai bagian dari strategi besar menuju Indonesia Emas 2045 . Selain itu, pemerintah juga menyediakan platform seperti Kopdesa.com untuk memfasilitasi pendirian dan pengelolaan koperasi secara digital.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Desa Karangbawang di karangbawang-purbalingga.desa.id.
Unduh Lampiran:
PRODAK HUKUM KOPDES MERAH PUTIH KARANGBAWANG