SK KESENIAN
Kesenian dan adat istiadat merupakan warisan budaya yang memiliki nilai penting dalam kehidupan masyarakat. Keduanya mencerminkan identitas, sejarah, serta kearifan lokal yang harus dijaga dan dilestarikan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan terkait pengelolaan kesenian dan adat istiadat, pemerintah Desa Karangbawang menetapkan kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
Dengan adanya Surat Keputusan, kegiatan kesenian dan adat istiadat memiliki landasan hukum yang jelas. Hal ini memberikan kepastian dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pembinaan kegiatan budaya. Selain itu, SK juga menjadi acuan dalam pengalokasian anggaran, pembinaan kelembagaan adat, serta pelaksanaan event budaya di tingkat lokal.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin