You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Tahun 2021

WOTO YUNANTO 31 Desember 2021 Dibaca 645 Kali
Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Tahun 2021

Laporan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah dokumen yang disusun untuk memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) tentang bagaimana BUMDes mengelola dan menggunakan sumber daya serta dana yang dimilikinya. Laporan ini adalah bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas BUMDes. Laporan pertanggungjawaban BUMDes biasanya mencakup beberapa komponen utama:

  1. Pendahuluan dan Data Identifikasi: Bagian awal laporan pertanggungjawaban BUMDes biasanya berisi informasi mengenai nama BUMDes, lokasi, tahun anggaran yang sedang dilaporkan, serta data identifikasi lainnya.

  2. Ringkasan Eksekutif: Ringkasan eksekutif adalah bagian singkat yang memberikan gambaran umum tentang kinerja BUMDes selama periode anggaran tertentu. Ini mencakup pencapaian utama, tantangan yang dihadapi, dan rencana ke depan.

  3. Struktur Organisasi: Bagian ini menjelaskan struktur organisasi BUMDes, termasuk siapa yang mengelola BUMDes, seperti pengurus, manajer, dan staf kunci lainnya.

  4. Tujuan dan Program: BUMDes harus menjelaskan tujuan dan program-program yang dijalankan selama periode anggaran yang dilaporkan. Ini mencakup proyek-proyek, usaha bisnis, atau inisiatif lainnya yang dilaksanakan BUMDes.

  5. Pendapatan: Laporan pertanggungjawaban BUMDes harus mencakup sumber pendapatan, baik dari usaha bisnis yang dijalankan maupun dari sumber-sumber lain seperti hibah, sumbangan, atau bantuan pemerintah.

  6. Belanja dan Pengeluaran: Bagian ini merinci pengeluaran BUMDes selama periode anggaran, termasuk biaya operasional, investasi, pembayaran gaji, dan lain sebagainya.

  7. Keuangan dan Neraca: BUMDes harus menyertakan laporan keuangan yang mencakup neraca, laporan laba rugi, dan catatan-catatan terkait. Ini memberikan gambaran lebih rinci tentang keadaan keuangan BUMDes.

  8. Pertanggungjawaban: Laporan pertanggungjawaban harus mencakup penjelasan tentang bagaimana BUMDes menjalankan tanggung jawabnya terhadap dana dan sumber daya yang dikelolanya. Ini mencakup aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, pengelolaan risiko, dan tindakan yang diambil untuk mengatasi masalah atau tantangan yang muncul.

  9. Evaluasi Kinerja: BUMDes juga dapat mencakup evaluasi kinerja terhadap tujuan dan target yang telah ditetapkan. Ini mencakup analisis pencapaian serta pelajaran yang dipetik dari periode anggaran yang dilaporkan.

  10. Rencana Aksi Ke Depan: BUMDes sebaiknya juga menyertakan rencana aksi ke depan, yaitu langkah-langkah atau strategi yang akan diambil untuk meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan di masa depan.

  11. Tanda Tangan dan Persetujuan: Laporan pertanggungjawaban BUMDes harus ditandatangani oleh pejabat atau pengurus BUMDes yang berwenang dan mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Laporan pertanggungjawaban BUMDes harus disusun secara transparan, akurat, dan jujur. Ini membantu dalam membangun kepercayaan masyarakat dan pemerintah serta memastikan pengelolaan yang efektif dan efisien dari sumber daya BUMDes. Selain itu, BUMDes juga harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban mereka.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%