You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangbawang

Desa Karangbawang

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Desa Karangbawang

Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga

Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE
Perkades No 4 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2022
Penguatan Tata Laksana

Perkades No 4 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2022

WOTO YUNANTO
03 Oktober 2022
731 Kali Views

Perkades adalah singkatan dari "Peraturan Kepala Desa". Ini adalah aturan atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk mengatur berbagai hal terkait administrasi dan kebijakan di tingkat desa. Penjabaran dari Perkades mengacu pada proses penjelasan atau penerapan Perkades tertentu dalam konteks tertentu. Ini bisa mencakup berbagai hal tergantung pada isi dan tujuan dari Perkades itu sendiri.

Sebagai contoh, jika sebuah Perkades mengatur tentang tata cara penggunaan dana desa, penjabaran dari Perkades tersebut akan mencakup detail seperti:

  1. Tujuan Penggunaan Dana Desa: Menjelaskan tujuan dan ruang lingkup penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan dalam Perkades.

  2. Prosedur Pengajuan Proposal: Menentukan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang ingin mengajukan proposal untuk mendapatkan dana desa.

  3. Kriteria Seleksi: Menjelaskan kriteria atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana desa, seperti apakah proposal tersebut harus berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, program sosial, atau bidang lainnya.

  4. Pengawasan dan Pertanggungjawaban: Menyebutkan mekanisme pengawasan dan tata cara pertanggungjawaban terkait dengan penggunaan dana desa.

  5. Sanksi: Menentukan konsekuensi atau sanksi yang akan diberlakukan apabila ada penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap ketentuan Perkades.

  6. Wewenang dan Tanggung Jawab Pihak Terkait: Menjelaskan siapa-siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi, mengevaluasi, dan melaksanakan ketentuan dalam Perkades tersebut.

  7. Proses Revisi atau Pembaruan: Menyebutkan bagaimana dan kapan Perkades ini dapat direvisi atau diperbarui jika diperlukan.

Harap dicatat bahwa rincian dari penjabaran Perkades akan sangat tergantung pada isi dan tujuan spesifik dari Perkades itu sendiri. Untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik tentang penjabaran Perkades tertentu, direkomendasikan untuk mengacu pada teks asli dari Perkades tersebut atau berkonsultasi dengan pihak berwenang di pemerintah desa atau instansi terkait.

Dokumen Lampiran

Perkades-No-4-Tahun-2022-Tentang-Penjabaran-APBDes-Perubahan-Tahun-Anggaran-2022.pdf

Unduh

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan