You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

LAMPIRAN PAKTA INTEGRITAS 2022

SUTRISNO, S.Pd.I 14 September 2022 Dibaca 231 Kali
LAMPIRAN PAKTA INTEGRITAS 2022

Pakta Integritas Pemerintah Desa adalah komitmen tertulis dari kepala desa dan anggota pemerintah desa lainnya untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas, moralitas, dan etika yang tinggi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemerintah desa bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan cara yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Pakta Integritas ini biasanya mencakup prinsip-prinsip dan komitmen berikut:

  1. Kepatuhan terhadap hukum: Menjamin bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah desa sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Transparansi: Berkomitmen untuk melakukan semua proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa secara transparan, termasuk pengumuman anggaran dan laporan keuangan kepada masyarakat.
  3. Akuntabilitas: Bersedia bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil dan siap mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan otoritas yang lebih tinggi.
  4. Kepentingan masyarakat: Memprioritaskan kepentingan masyarakat dan kebutuhan mereka di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
  5. Penggunaan sumber daya secara bijak: Berkomitmen untuk mengelola sumber daya desa dengan efisien dan mencegah penyalahgunaan atau korupsi.
  6. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan desa dan memberikan informasi yang cukup kepada mereka.
  7. Pencegahan konflik kepentingan: Menetapkan aturan dan prosedur yang menghindari konflik kepentingan antara jabatan pemerintah desa dengan kepentingan pribadi atau bisnis pribadi.
  8. Standar etika: Menetapkan standar etika yang tinggi untuk diri sendiri dan anggota pemerintah desa lainnya.
  9. Penegakan hukum: Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pakta Integritas ini akan dikenakan sanksi yang sesuai.

Pakta Integritas Pemerintah Desa adalah salah satu alat yang penting dalam upaya untuk mempromosikan tata kelola yang baik dan transparansi di tingkat desa. Dokumen ini sering kali ditandatangani secara publik sebagai komitmen serius untuk bekerja demi kesejahteraan masyarakat dan pemberantasan korupsi. Namun, isi dan implementasi Pakta Integritas dapat berbeda-beda antara desa-desa yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai lokal.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%