You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Perkades No 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

WOTO YUNANTO 01 September 2022 Dibaca 469 Kali
Perkades No 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

Pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja adalah serangkaian langkah dan prinsip yang harus diikuti saat melakukan proses evaluasi kinerja individu atau tim dalam sebuah organisasi. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa evaluasi kinerja dilakukan dengan obyektif, adil, dan berfokus pada pencapaian tujuan organisasi. Berikut adalah beberapa pedoman umum untuk melaksanakan evaluasi kinerja:

  1. Keterbukaan dan Transparansi:

    • Pastikan bahwa seluruh proses evaluasi kinerja transparan dan keterbukaan. Informasikan kepada individu atau tim yang dievaluasi tentang tujuan, kriteria, dan prosedur evaluasi.
  2. Definisi Tujuan Evaluasi:

    • Tentukan dengan jelas tujuan evaluasi kinerja. Apakah evaluasi bertujuan untuk penghargaan, pengembangan, promosi, atau peningkatan kinerja?
  3. Identifikasi Kriteria Evaluasi:

    • Tentukan kriteria atau indikator kinerja yang akan digunakan untuk menilai pencapaian tujuan. Pastikan kriteria ini terukur, relevan, dan sesuai dengan tujuan evaluasi.
  4. Berkaitan dengan Tujuan Organisasi:

    • Pastikan bahwa evaluasi kinerja selalu terkait dengan tujuan dan strategi organisasi. Evaluasi harus membantu organisasi mencapai visi dan misinya.
  5. Partisipasi dan Umpan Balik:

    • Libatkan individu atau tim yang dievaluasi dalam proses evaluasi. Minta mereka memberikan umpan balik tentang diri mereka sendiri, serta berikan kesempatan untuk mengemukakan pandangan mereka.
  6. Kebijakan Privasi dan Keamanan Data:

    • Pastikan bahwa data evaluasi kinerja disimpan dan dikelola sesuai dengan kebijakan privasi dan keamanan data yang berlaku.
  7. Pendekatan Obyektif:

    • Evaluasi kinerja harus didasarkan pada bukti dan data yang objektif, bukan pada prasangka atau preferensi pribadi.
  8. Konsistensi:

    • Pastikan bahwa kriteria evaluasi diterapkan secara konsisten kepada semua individu atau tim yang dievaluasi.
  9. Pengembangan dan Pelatihan:

    • Gunakan hasil evaluasi kinerja untuk mengidentifikasi area-area perbaikan dan menyusun rencana pengembangan atau pelatihan yang sesuai.
  10. Penghargaan dan Pengakuan:

    • Pertimbangkan untuk memberikan penghargaan atau pengakuan kepada individu atau tim yang berkinerja baik sebagai bentuk apresiasi.
  11. Perbaikan Berkelanjutan:

    • Evaluasi kinerja harus menjadi bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan. Terus pantau perkembangan, lakukan evaluasi berkala, dan perbaiki proses evaluasi jika diperlukan.
  12. Kesempatan Berkomunikasi:

    • Selalu berikan kesempatan kepada individu atau tim yang dievaluasi untuk berkomunikasi dan berbicara tentang hasil evaluasi, serta memberikan pandangan dan saran mereka.
  13. Keadilan dan Ketidakdiskriminasi:

    • Pastikan bahwa evaluasi kinerja tidak didasarkan pada faktor-faktor seperti jenis kelamin, usia, ras, agama, atau karakteristik pribadi lainnya yang tidak relevan.
  14. Pemantauan dan Audit:

    • Lakukan pemantauan dan audit berkala terhadap proses evaluasi kinerja untuk memastikan bahwa pedoman dan kebijakan terpenuhi.
  15. Pelaporan dan Dokumentasi:

    • Dokumentasikan semua hasil evaluasi kinerja dan pelaporan harus jelas, lengkap, dan tersimpan dengan aman.

Pedoman ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan budaya organisasi. Penting untuk mengkomunikasikan pedoman ini kepada semua pihak yang terlibat dalam proses evaluasi kinerja agar semua pihak memahami dan mematuhi pedoman tersebut.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%