You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangbawang

Desa Karangbawang

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Desa Karangbawang

Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga

Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE
Keputusan Kepala Desa Karangbawang No 8 Tahun 2022 Tentang Standar pelayanan minimal
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Keputusan Kepala Desa Karangbawang No 8 Tahun 2022 Tentang Standar pelayanan minimal

MAHRUP
07 Februari 2022
437 Kali Views

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah seperangkat pedoman atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin bahwa layanan publik yang disediakan kepada masyarakat memiliki kualitas yang memadai dan mencukupi. SPM bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat menerima layanan yang memenuhi standar tertentu, terlepas dari lokasi atau tingkat pemerintahan yang memberikan layanan tersebut.

Dalam konteks layanan pemerintah desa, berikut adalah beberapa contoh Standar Pelayanan Minimal yang dapat diterapkan:

  1. Pelayanan Administratif
  2. Kesehatan dan Kesejahteraan
  3. Pendidikan
  4. Infrastruktur dan Lingkungan
  5. Keamanan dan Ketertiban
  6. Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat
  7. Layanan Sosial
  8. Pelayanan Publik Lainnya

 

Setiap desa atau wilayah dapat menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal mereka. Penting untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap implementasi SPM, serta mendengarkan masukan dari masyarakat agar layanan yang diberikan dapat terus ditingkatkan.

Dokumen Lampiran

Keputusan-Kepala-Desa-Karangbawang-No-8-Tahun-2022-Tentang-Standar-pelayanan-minimal.pdf

Unduh

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan