You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

LPPD Tahun Anggaran 2021

SUTRISNO, S.Pd.I 22 Februari 2021 Dibaca 272 Kali
LPPD Tahun Anggaran 2021

laporan penyelenggaraan pemerintah desa LPP

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) adalah laporan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. LPPD bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa. Laporan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut adalah komponen umum yang ada dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD):

  1. Pendahuluan: Bagian ini menjelaskan tujuan dari laporan, konteks pelaporan, dan informasi singkat tentang desa tersebut.
  2. Profil Desa: Menyajikan informasi tentang letak geografis, jumlah penduduk, struktur demografis, dan karakteristik umum desa.
  3. Visi dan Misi Desa: Menyajikan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa, serta bagaimana pelaksanaannya selama tahun tersebut.
  4. Struktur Pemerintahan Desa: Menyajikan struktur organisasi pemerintah desa, termasuk nama-nama pejabat desa, tugas dan tanggung jawab mereka.
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes): Menyajikan gambaran umum tentang RPJMDes dan RKPDes yang telah diimplementasikan selama tahun berjalan.
  6. Realisasi Program dan Kegiatan: Menyajikan daftar program dan kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan selama tahun tersebut. Ini termasuk rincian tentang tujuan, anggaran yang dialokasikan, capaian, serta dampak yang telah dihasilkan.
  7. Keuangan Desa: Menyajikan laporan keuangan desa, termasuk pendapatan yang diterima dan belanja yang dilakukan selama tahun tersebut. Informasi ini harus disajikan secara transparan dan mudah dimengerti.
  8. Partisipasi Masyarakat: Menyajikan informasi tentang upaya pemerintah desa dalam melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.
  9. Pengawasan dan Pengendalian: Menyajikan langkah-langkah yang diambil untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan.
  10. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Menyajikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, serta langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil.
  11. Kesimpulan: Menyajikan kesimpulan umum tentang pencapaian dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah desa selama tahun tersebut.
  12. Rekomendasi: Menyajikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan di masa mendatang.

LPPD biasanya disusun dengan gaya bahasa yang jelas dan mudah dimengerti oleh masyarakat umum, karena tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa. Laporan ini juga dapat menjadi sarana untuk berbicara tentang keberhasilan, tantangan, dan rencana kedepan dalam mengelola pemerintahan desa secara lebih baik.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%