You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangbawang

Desa Karangbawang

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Desa Karangbawang

Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga

Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE
MUDES PENETAPAN APBDes TAHUN 2026
Penguatan Tata Laksana

MUDES PENETAPAN APBDes TAHUN 2026

MAHRUP
31 Desember 2025
60 Kali Views

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk tahun anggaran 2026 adalah forum resmi desa yang bertujuan untuk menetapkan anggaran desa. Berikut adalah panduan umum terkait pelaksanaan MUSDES Penetapan APBDes:

Tahapan Pelaksanaan MUSDES Penetapan APBDes :

  1. Persiapan
  1. Kepala Desa menginstruksikan tim penyusun APBDes untuk menyusun rancangan berdasarkan:
    1. RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
      1. RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun berjalan
      2. Peraturan yang berlaku, termasuk regulasi pemerintah pusat dan daerah.
    1. Penjadwalan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
    2. Penyebaran informasi kepada masyarakat tentang waktu dan tempat musyawarah.
  1. Agenda Musyawarah
    1. Pembukaan
      1. Sambutan oleh Kepala Desa atau Ketua BPD.
      2. Penyampaian maksud dan tujuan musyawarah.
    2. Pemaparan Rancangan APBDes
      1. Pemaparan detail rancangan anggaran, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
      2. Penjelasan sumber pendapatan (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, PADes, dll.).
    3. Diskusi dan Tanya Jawab
      1. Memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, saran, atau kritik.
      2. Klarifikasi dan revisi jika diperlukan.
    4. Pengesahan
      1. Penandatanganan berita acara oleh peserta musyawarah.
      2. Pengesahan rancangan menjadi APBDes final.
  2. Tindak Lanjut
    1. Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes 2026.
    2. Penyampaian hasil MUSDES kepada camat untuk evaluasi dan validasi.
    3. Publikasi APBDes yang telah disahkan kepada masyarakat.

Dokumen yang Diperlukan

  1. Rancangan RKPDes 2026.
  2. Data realisasi APBDes tahun sebelumnya.
  3. Usulan kegiatan masyarakat (hasil MUSDES sebelumnya).

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan