
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memudahkan akses masyarakat, Pemerintah Desa Karangbawang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, kini menyediakan layanan pembuatan surat pengantar KTP secara online. Layanan ini bisa diakses langsung melalui website resmi Desa Karangbawang, tanpa harus datang ke kantor desa.
Langkah ini merupakan bagian dari inovasi desa dalam mendukung digitalisasi pelayanan publik dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan cepat.
Apa Itu Surat Pengantar KTP?
Surat pengantar KTP adalah dokumen administrasi dari desa yang digunakan sebagai syarat untuk mengurus pembuatan KTP baru, perubahan data KTP, atau penggantian KTP hilang/rusak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).