You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN

MAHRUP 31 Oktober 2024 Dibaca 397 Kali
DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN

Deklarasi konflik kepentingan adalah komitmen formal yang dibuat oleh aparatur desa untuk mengungkapkan potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas mereka. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan desa. Artikel ini akan membahas pentingnya deklarasi konflik kepentingan yang dilakukan setiap tahun oleh aparatur desa, mekanisme pelaksanaannya, serta manfaat yang dihasilkan.

Pentingnya Deklarasi Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat terjadi ketika seorang aparatur memiliki kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugas. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pencapaian tujuan pembangunan desa.

Deklarasi konflik kepentingan berfungsi untuk:

  1. Mengidentifikasi Potensi Masalah: Mengungkap potensi konflik sebelum memengaruhi pengambilan keputusan.

  2. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Memberikan jaminan kepada warga bahwa aparatur bertindak untuk kepentingan umum.

  3. Memperkuat Integritas Pemerintahan: Mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparatur.

Deklarasi konflik kepentingan oleh aparatur desa yang dilakukan setiap tahun merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas. Dengan implementasi yang tepat, hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan. Pemerintah desa perlu terus berkomitmen untuk menjalankan deklarasi ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik.

Dokumen Lampiran

173710381530405.pdf

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%