Musyawarah Dusun (Musdus) adalah salah satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa yang demokratis dan partisipatif. Melalui forum ini, pemangku kepentingan lokal berkumpul untuk menyampaikan aspirasi, merumuskan usulan, serta mengambil keputusan bersama mengenai prioritas program pembangunan.
Adapaun Tahapan dari Musdus Meliputi :
Dokumen hasil Musdus selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan RKPDes dan penyelarasan dengan RPJMDes. Di Desa Karangbawang, hasil-hasil musyawarah telah terefleksi dalam:
Musdus di Desa Karangbawang tahun 2024 mampu menerapkan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan tanggung jawab. Dengan sistem pendokumentasian yang lengkap—meliputi undangan, notulensi/berita acara, daftar hadir, dan dokumentasi—forum ini bukan hanya memenuhi prosedural, tetapi juga memperkuat pondasi pengambilan keputusan pembangunan berbasis kebutuhan warga.