
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di desa untuk satu tahun anggaran. RKPDes Tahun 2024 berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang mencakup berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
