You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI DESA KARANGBAWANG

MAHRUP 19 September 2023 Dibaca 330 Kali
PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI DESA KARANGBAWANG

Penilaian desa anti korupsi adalah proses evaluasi untuk menilai sejauh mana suatu desa atau komunitas lokal telah berhasil dalam upaya mereka untuk mencegah korupsi, mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan sumber daya dan layanan publik. Pada hari senin tanggal 18 September 2023 Desa Karangbawang mewakili kabupaten Purbalingga untuk penilaian Desa Anti Korupsi. Dengan melaui rangkaian atau proses yang Panjang ahirnya Desa karangbawang lolos dan mendapatkan Nilai 94, Tim Penilai tersebut yaitu dari Inspektorat Provinsi Jawa tengah, Dinpermasdes Provinsi, Inspektorat Kabupaten, Dinpermasdes Kabupaten Dan Dari Kominfo Kabupaten. Berikut adalah beberapa komponen yang biasanya diperiksa dalam penilaian desa anti korupsi:

  1. Kepatuhan Hukum: Penilaian dimulai dengan memeriksa apakah desa tersebut mematuhi semua peraturan dan undang-undang terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan pencegahan korupsi.

  2. Transparansi: Ini melibatkan penilaian sejauh mana informasi dan data terkait anggaran, pengelolaan sumber daya, dan layanan publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

  3. Partisipasi Masyarakat: Penilaian juga akan memeriksa apakah masyarakat lokal terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan, sehingga mereka dapat memainkan peran aktif dalam mencegah korupsi.

  4. Pengelolaan Keuangan: Evaluasi melibatkan pemeriksaan anggaran desa, penggunaan dana publik, dan praktik keuangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana atau tindakan korupsi lainnya.

  5. Ketidakberpihakan: Penilaian mencakup pemeriksaan untuk memastikan bahwa pengangkatan pejabat desa dan pengambilan keputusan didasarkan pada kualifikasi dan integritas, bukan nepotisme atau tindakan korupsi lainnya.

  6. Pelaporan Pelanggaran: Mekanisme pelaporan pelanggaran atau tindakan korupsi harus ada dan mudah diakses oleh masyarakat. Masyarakat harus merasa aman dan terlindungi saat melaporkan pelanggaran.

  7. Sanksi dan Penegakan Hukum: Penilaian juga akan memeriksa sejauh mana tindakan disipliner atau hukuman diberlakukan terhadap mereka yang terbukti terlibat dalam tindakan korupsi.

  8. Pendidikan dan Pelatihan: Peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat dan pejabat desa tentang risiko korupsi serta cara mencegahnya juga bisa menjadi bagian dari penilaian.

  9. Pengukuran Kinerja: Penggunaan indikator kinerja dan target yang jelas dapat membantu dalam penilaian desa anti korupsi untuk mengukur kemajuan dari waktu ke waktu.

  10. Keterlibatan Pihak Ketiga: Dalam beberapa kasus, lembaga independen atau pihak ketiga mungkin dilibatkan untuk melakukan penilaian yang lebih objektif.

Hasil dari penilaian desa anti korupsi Oleh Pemerintah Desa Karangbawang dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, memberikan rekomendasi perbaikan, dan memotivasi perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, penilaian semacam ini juga dapat digunakan untuk memberikan penghargaan atau pengakuan kepada desa atau komunitas yang telah berhasil dalam upaya pencegahan korupsi

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%