You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Lampiran Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Periode Oktober - Desember 2022

WOTO YUNANTO 16 September 2023 Dibaca 346 Kali
Lampiran Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Periode Oktober - Desember 2022

Evaluasi kinerja perangkat desa adalah proses sistematis untuk menilai sejauh mana perangkat desa (seperti kepala desa, sekretaris desa, dan anggota perangkat desa lainnya) telah berhasil menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengelola urusan pemerintahan di tingkat desa. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur pencapaian, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta memberikan dasar untuk perbaikan dan pengembangan di masa mendatang. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam melakukan evaluasi kinerja perangkat desa:

  1. Penetapan Kriteria Evaluasi: Tentukan kriteria dan indikator yang jelas untuk menilai kinerja perangkat desa. Kriteria ini harus mencakup berbagai aspek tugas dan tanggung jawab mereka, termasuk keuangan, administrasi, pengelolaan aset desa, pelaksanaan program dan proyek, dan interaksi dengan masyarakat.

  2. Pengumpulan Data: Kumpulkan data yang diperlukan untuk menilai kinerja perangkat desa. Data ini dapat mencakup laporan keuangan, catatan pertemuan, laporan pelaksanaan program, dan umpan balik dari masyarakat desa.

  3. Penilaian Kinerja: Gunakan kriteria yang telah ditetapkan untuk menilai kinerja perangkat desa. Ini bisa melibatkan analisis data dan wawancara dengan perangkat desa serta masyarakat desa untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif tentang kinerja mereka.

  4. Identifikasi Kekuatan dan Kelemahan: Identifikasi kekuatan yang perangkat desa tunjukkan dalam menjalankan tugas mereka, serta kelemahan yang perlu diperbaiki. Ini dapat membantu dalam menentukan area di mana perbaikan diperlukan.

  5. Umpan Balik dan Perencanaan Pengembangan: Diskusikan hasil evaluasi dengan perangkat desa dan berikan umpan balik konstruktif. Berdasarkan hasil evaluasi, buat rencana pengembangan yang mencakup tindakan perbaikan yang perlu diambil.

  6. Pengukuran Kemajuan: Selama periode tertentu, lakukan pengukuran kemajuan terhadap rencana pengembangan yang telah disusun. Ini akan membantu memastikan bahwa tindakan perbaikan dilakukan dan bahwa kinerja perangkat desa mengalami perbaikan seiring waktu.

  7. Transparansi dan Akuntabilitas: Pastikan bahwa hasil evaluasi dan tindakan perbaikan yang diambil adalah transparan dan akuntabel. Informasikan kepada masyarakat desa tentang hasil evaluasi dan bagaimana tindakan perbaikan akan dilaksanakan.

  8. Pemantauan Berkelanjutan: Evaluasi kinerja perangkat desa harus menjadi proses berkelanjutan. Terus pantau kinerja mereka secara rutin dan lakukan evaluasi ulang secara berkala.

  9. Keterlibatan Masyarakat: Selain evaluasi internal, juga penting untuk melibatkan masyarakat desa dalam proses evaluasi kinerja perangkat desa. Masyarakat dapat memberikan umpan balik yang berharga tentang bagaimana perangkat desa telah memengaruhi kehidupan mereka.

Evaluasi kinerja perangkat desa adalah alat penting untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Ini juga dapat membantu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengidentifikasi peluang pengembangan di tingkat desa.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%