You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

SOP Pengaduan Masyarakat

WOTO YUNANTO 15 September 2023 Dibaca 1.109 Kali
SOP Pengaduan Masyarakat

Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengaduan masyarakat dapat bervariasi tergantung pada lembaga atau organisasi yang menerima pengaduan tersebut. Berikut adalah contoh umum dari langkah-langkah yang biasanya terdapat dalam SOP pengaduan masyarakat:

  1. Penerimaan Pengaduan:

    • Pengaduan dapat diterima melalui berbagai saluran seperti telepon, surat, email, situs web, atau aplikasi khusus.
    • Pastikan semua pengaduan dicatat dengan baik untuk pelacakan dan analisis lebih lanjut.
  2. Pencatatan Pengaduan:

    • Setiap pengaduan harus dicatat dengan detail yang mencukupi, termasuk nama pengadu, tanggal, waktu, alamat (jika berlaku), dan deskripsi lengkap masalah atau keluhan.
    • Nomor referensi atau nomor tiket mungkin diberikan kepada pengaduan untuk pelacakan lebih lanjut.
  3. Penilaian Awal:

    • Tim yang bertanggung jawab harus melakukan penilaian awal terhadap pengaduan untuk menentukan jenis masalah dan tingkat urgensi.
  4. Penugasan Masalah:

    • Pengaduan harus dialokasikan kepada tim atau personel yang sesuai untuk menangani masalah tersebut.
  5. Investigasi dan Penyelidikan:

    • Tim yang ditugaskan harus melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang pengaduan tersebut.
    • Mungkin perlu melakukan wawancara, pemeriksaan lapangan, atau pengumpulan bukti lainnya.
  6. Penyelesaian Masalah:

    • Setelah penyelidikan, langkah-langkah harus diambil untuk menyelesaikan masalah atau memenuhi keluhan tersebut.
  7. Pemberitahuan kepada Pengadu:

    • Pengadu harus diberitahu tentang hasil penyelidikan dan tindakan yang telah diambil.
  8. Monitoring dan Evaluasi:

    • Setelah penyelesaian masalah, proses harus dipantau untuk memastikan bahwa pengaduan telah ditangani dengan baik dan masalah serupa dapat dihindari di masa depan.
  9. Pelaporan dan Statistik:

    • Pengaduan dan tindakan yang diambil harus dicatat dalam laporan berkala.
    • Statistik pengaduan dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja dan mengidentifikasi tren.
  10. Umpan Balik dari Masyarakat:

    • Menerima umpan balik dari masyarakat tentang pengalaman mereka dalam mengajukan pengaduan dan tindakan yang diambil oleh lembaga.
  11. Penyimpanan Arsip:

    • Pengaduan dan dokumen terkait harus disimpan dengan aman dan sesuai dengan kebijakan penyimpanan data yang berlaku.
  12. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan:

    • Pastikan bahwa proses pengaduan tetap mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku.
  13. Kontinuitas dan Perbaikan:

    • Terus memantau dan mengevaluasi proses pengaduan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan yang diperlukan.

Setiap organisasi atau lembaga mungkin memiliki SOP yang unik sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkupnya. Penting untuk memastikan bahwa proses pengaduan masyarakat dilakukan secara adil, transparan, dan efisien, serta sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%