You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

SURAT EDARAN TENTANG GRATIFIKASI

SUTRISNO, S.Pd.I 31 Agustus 2023 Dibaca 463 Kali
SURAT EDARAN TENTANG GRATIFIKASI

 

  1. Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau manfaat lainnya kepada seseorang, biasanya dengan harapan untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan mereka. Surat edaran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah atau lembaga tertentu untuk memberikan arahan atau panduan tentang suatu hal kepada pihak yang terlibat.

Surat edaran tentang gratifikasi mungkin akan menguraikan aturan, pedoman, dan larangan terkait penerimaan dan pemberian hadiah atau manfaat kepada pejabat pemerintah, pegawai negeri, atau individu yang berada dalam posisi yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan. Tujuannya adalah untuk mencegah korupsi, memastikan integritas, dan menjaga transparansi dalam proses keputusan.

Isi dari surat edaran semacam itu dapat mencakup:

  1. Definisi gratifikasi: Mendefinisikan apa yang dianggap sebagai gratifikasi, baik dalam bentuk uang tunai, barang, fasilitas, atau bentuk lainnya.

  2. Larangan dan batasan: Menyebutkan situasi-situasi di mana penerimaan atau pemberian gratifikasi dilarang atau dibatasi, terutama jika berkaitan dengan tindakan atau keputusan resmi.

  3. Pelaporan: Menjelaskan mekanisme yang harus diikuti untuk melaporkan atau mendokumentasikan penerimaan atau pemberian gratifikasi yang terjadi.

  4. Sanksi: Menetapkan sanksi atau konsekuensi hukum bagi individu atau organisasi yang melanggar aturan terkait gratifikasi.

  5. Pendidikan dan pelatihan: Mendorong pelatihan dan kesadaran bagi individu yang terlibat dalam tata kelola pemerintahan untuk memahami pentingnya menghindari gratifikasi.

  6. Transparansi: Mendorong transparansi dalam hubungan antara sektor publik d

  7. an swasta untuk mencegah konflik kepentingan.

Surat edaran semacam itu biasanya diterbitkan untuk memberikan panduan yang jelas kepada para pejabat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, serta untuk membangun budaya integritas dan pencegahan korupsi dalam lingkungan pemerintahan dan bisnis.   

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%