You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

PERDES DISIPLIN DAN KINERJA PERANGKAT DESA

SUTRISNO, S.Pd.I 30 Agustus 2023 Dibaca 3.042 Kali
PERDES DISIPLIN DAN KINERJA PERANGKAT DESA
  1. Kinerja: Mengukur kinerja perangkat desa penting untuk memastikan efektivitas pemerintahan desa. Peraturan desa mungkin memuat ketentuan tentang standar kinerja, tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh perangkat desa, dan metode evaluasi kinerja.
  2. Sanksi dan Penghargaan: Peraturan desa biasanya juga akan menetapkan sanksi dan penghargaan terkait disiplin dan kinerja perangkat desa. Sanksi mungkin mencakup teguran, potongan gaji, atau bahkan pemecatan jika pelanggaran serius terjadi. Penghargaan dapat berupa pengakuan atas prestasi kerja yang baik.
  3. Prosedur Penegakan: Peraturan desa harus menjelaskan prosedur penegakan terhadap pelanggaran disiplin dan standar kinerja. Ini bisa termasuk langkah-langkah penyelidikan, mekanisme pengaduan, dan hak perangkat desa untuk membela diri.
  4. Pemberdayaan Masyarakat: Peraturan desa yang baik juga dapat mencakup prinsip pemberdayaan masyarakat. Ini termasuk transparansi dalam penilaian kinerja, melibatkan masyarakat dalam pemantauan, dan memastikan partisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan peraturan.
  5. Perubahan dan Peninjauan: Peraturan desa bukan dokumen tetap; mereka dapat direvisi dan disesuaikan seiring waktu. Oleh karena itu, peraturan desa harus mencakup mekanisme untuk merivisi, mengubah, atau meninjau peraturan tersebut sesuai kebutuhan.

Penting untuk mencatat bahwa isi dan detail peraturan desa dapat berbeda-beda di setiap tempat. Jika Anda ingin informasi lebih spesifik tentang peraturan desa, saya sarankan untuk menghubungi pemerintah desa terkait atau mengakses sumber-sumber hukum yang terbaru dan relevan.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%