You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

BERITA ACARA MUSDES LPJ APBDES 2022

SUTRISNO, S.Pd.I 30 Agustus 2023 Dibaca 1.470 Kali
BERITA ACARA MUSDES LPJ APBDES 2022

Berita Acara Musyawarah Desa (MUSDES) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah dua dokumen penting dalam konteks pemerintahan desa di Indonesia. Berikut penjelasan singkat tentang keduanya:

  1. Berita Acara Musyawarah Desa (MUSDES): MUSDES adalah rapat atau pertemuan resmi yang diadakan di tingkat desa dengan tujuan membahas dan menetapkan kebijakan, program, dan anggaran desa untuk periode tertentu. MUSDES dilakukan setiap tahun oleh pemerintah desa bersama masyarakat setempat untuk membahas rencana kerja, alokasi anggaran, serta berbagai hal terkait pembangunan dan pelayanan di desa. Dalam MUSDES, dibahas pula tentang rencana penggunaan Dana Desa dan sumber-sumber pendapatan lainnya.
  2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes): LPJ APBDes adalah laporan yang disusun oleh pemerintah desa untuk memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk desa dalam periode tertentu, biasanya satu tahun anggaran. LPJ APBDes menguraikan secara rinci pendapatan yang diterima desa dan pengeluaran yang telah dilakukan selama periode tersebut. Laporan ini harus transparan dan akurat, serta memuat informasi mengenai sumber-sumber pendapatan, program-program yang telah dilaksanakan, serta realisasi anggaran untuk setiap kegiatan.

Kedua dokumen ini memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran desa, serta memastikan bahwa kebijakan dan program yang diambil telah melalui proses konsultasi dengan masyarakat melalui MUSDES. MUSDES menjadi wadah untuk masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan desa, sementara LPJ APBDes berfungsi sebagai alat untuk memantau akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Penting untuk mencatat bahwa peraturan dan tata cara terkait MUSDES dan LPJ APBDes dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku pada tingkat pemerintahan desa dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, selalu penting untuk merujuk pada peraturan terbaru yang berlaku di wilayah Anda.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%