You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

ALUR PELAYANAN

WOTO YUNANTO 02 Agustus 2023 Dibaca 9.003 Kali
ALUR PELAYANAN

Pelayanan desa mengacu pada berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah desa kepada penduduk dan masyarakat di wilayah desa. Tujuan utama dari pelayanan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi pembangunan di tingkat desa, dan memenuhi kebutuhan dasar penduduk desa. Pelayanan desa mencakup berbagai aspek, seperti pelayanan administratif, sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain. Berikut adalah beberapa contoh pelayanan desa yang umum:

  1. Pelayanan Administratif:

    • Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, dll.).
    • Penerbitan surat-surat administratif (kartu keluarga, KTP, surat keterangan, dll.).
    • Pengelolaan data dan informasi desa.
  2. Pelayanan Kesehatan:

    • Puskesmas atau posyandu untuk pelayanan kesehatan dasar.
    • Program imunisasi dan kesehatan ibu dan anak.
    • Pengelolaan dan distribusi obat-obatan dasar.
  3. Pelayanan Pendidikan:

    • Pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMP) di tingkat desa.
    • Pembangunan dan pemeliharaan sarana pendidikan (sekolah, perpustakaan, dll.).
  4. Pelayanan Infrastruktur:

    • Pemeliharaan jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
    • Penyediaan air bersih dan sanitasi.
    • Pengelolaan sampah.
  5. Pelayanan Sosial:

    • Penyediaan bantuan sosial bagi penduduk yang membutuhkan (misalnya, PKH, sembako, dll.).
    • Program bantuan bagi lanjut usia, difabel, atau kelompok rentan lainnya.
  6. Pelayanan Ekonomi:

    • Pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di desa.
    • Penyediaan pelatihan dan pendampingan untuk usaha produktif.
  7. Pelayanan Lingkungan:

    • Pengelolaan lingkungan dan konservasi alam di desa.
    • Penerapan program ramah lingkungan.
  8. Pelayanan Keamanan dan Ketertiban:

    • Perlindungan masyarakat dari tindak kriminal dan kebakaran.
    • Pengelolaan ketertiban dan keamanan di tingkat desa.

Pelayanan desa diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku di negara tersebut. Biasanya, kepala desa atau lembaga pemerintahan setempat bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan desa untuk memastikan pelayanan yang efisien, transparan, dan akuntabel bagi seluruh penduduk desa. Peningkatan pelayanan desa diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%