Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima.
1.Pelayanan Nikah http://simkah.kemenag.go.id
2. Layanan Mandiri https://karangbawang-purbalingga.desa.id/index.php/layanan-mandiri/masuk
3. Bagan Alur Pelayanan
4. Identitas Kependudukan Digital
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin