You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Perkades No 01 Tahun 2023 Tentang Realiasai APBDes Tahun Anggaran 2022

WOTO YUNANTO 31 Januari 2023 Dibaca 351 Kali
Perkades No 01 Tahun 2023 Tentang Realiasai APBDes Tahun Anggaran 2022

Perkades realisasi anggaran adalah istilah yang mengacu pada pelaksanaan atau implementasi anggaran yang telah disusun dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di tingkat desa sesuai dengan Perkades yang berlaku. Ini melibatkan serangkaian tindakan dan kegiatan yang bertujuan untuk menghabiskan dana yang telah dianggarkan dengan efisien dan sesuai dengan prioritas pembangunan desa. Berikut adalah beberapa hal yang terkait dengan Perkades realisasi anggaran:

  1. Pelaksanaan Program dan Proyek: Perkades realisasi anggaran mencakup pelaksanaan berbagai program, proyek, dan kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan dalam APBDes. Ini mungkin mencakup pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, program sosial, dan kegiatan lainnya yang mendukung perkembangan desa.

  2. Pengadaan Barang dan Jasa: Untuk melaksanakan program dan proyek, desa mungkin perlu melakukan pengadaan barang dan jasa seperti peralatan, bahan bangunan, atau jasa konstruksi. Proses pengadaan ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  3. Pengelolaan Keuangan: Perkades realisasi anggaran juga mencakup pengelolaan keuangan desa, termasuk pencairan dana, pencatatan transaksi keuangan, dan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan program dan proyek.

  4. Monitoring dan Evaluasi: Desa harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan proyek untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan dengan efektif. Ini melibatkan pemantauan kemajuan, kualitas pekerjaan, dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

  5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Desa wajib melaporkan realisasi anggaran secara berkala kepada masyarakat desa dan pihak-pihak berwenang, seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini mencakup informasi tentang penggunaan dana, hasil pencapaian, dan potensi permasalahan yang mungkin timbul.

  6. Penyusunan Laporan Keuangan: Desa juga harus menyusun laporan keuangan yang mencakup neraca, laporan laba rugi, dan catatan-catatan terkait untuk memberikan gambaran yang jelas tentang keadaan keuangan desa.

  7. Evaluasi Akhir Tahun: Pada akhir tahun anggaran, desa harus melakukan evaluasi akhir tahun terhadap realisasi anggaran untuk menilai pencapaian tujuan dan pembelajaran guna perbaikan ke depan.

Perkades realisasi anggaran penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas desa. Hal ini juga berperan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Kepala desa, aparat desa, dan masyarakat desa berperan dalam memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien dari APBDes sesuai dengan Perkades yang berlaku.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%