You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Keputusan Kepala Desa Karangbawang No 3 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Desa ( TPK )

WOTO YUNANTO 12 Januari 2023 Dibaca 498 Kali
Keputusan Kepala Desa Karangbawang No 3 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Desa ( TPK )

Tim Pengelola Desa adalah sebuah kelompok kerja atau tim yang bertanggung jawab atas pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan berbagai program, proyek, serta kegiatan yang berlangsung di tingkat desa. Tim ini biasanya terdiri dari sejumlah individu yang memiliki beragam peran dan tanggung jawab dalam mendukung pengembangan desa secara keseluruhan. Komposisi dan struktur Tim Pengelola Desa dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan kebijakan setiap desa, tetapi biasanya mencakup beberapa peran utama, seperti:

  1. Kepala Desa: Kepala Desa adalah pemimpin eksekutif desa dan biasanya menjadi koordinator utama Tim Pengelola Desa. Mereka bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan mengawasi berbagai aktivitas dan program di desa.

  2. Sekretaris Desa: Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam administrasi dan pelaporan. Mereka biasanya bertanggung jawab atas pencatatan dan dokumentasi yang diperlukan.

  3. Bendahara Desa: Bendahara Desa adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran, pengeluaran, dan laporan keuangan.

  4. Kepala Dusun atau Lingkungan: Jika desa terbagi menjadi dusun atau lingkungan, kepala setiap dusun atau lingkungan mungkin menjadi bagian dari Tim Pengelola Desa. Mereka membantu dalam mengkoordinasikan program di tingkat dusun atau lingkungan.

  5. Staf Administrasi: Staf administrasi dapat membantu dalam pekerjaan administratif dan tugas-tugas lain yang diperlukan untuk menjalankan program dan proyek di desa.

  6. Tim Pengelola Program: Tim ini terdiri dari individu yang memiliki keahlian khusus dalam mengelola program-program tertentu, seperti program kesehatan, pendidikan, pertanian, atau infrastruktur.

  7. Pendamping Desa: Di beberapa kasus, pemerintah pusat atau lembaga non-pemerintah dapat menyediakan pendamping desa yang membantu dalam merencanakan, melaksanakan, dan memantau program dan proyek di desa.

Tugas utama Tim Pengelola Desa meliputi:

  • Perencanaan: Merencanakan program dan proyek yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
  • Pelaksanaan: Mengelola implementasi program dan proyek, termasuk pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Memantau kemajuan, mengukur pencapaian tujuan, dan mengevaluasi dampak program dan proyek.
  • Pelaporan: Menyusun laporan berkala kepada pemerintah pusat, masyarakat desa, dan pihak-pihak berwenang lainnya.
  • Konsultasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan dan mendengarkan aspirasi serta masukan mereka.
  • Pengelolaan Keuangan: Memastikan dana desa dan sumber daya keuangan lainnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Tim Pengelola Desa memiliki peran yang penting dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa. Koordinasi dan komunikasi yang efektif antara anggota tim, masyarakat desa, dan pihak eksternal adalah kunci kesuksesan dalam mencapai tujuan pembangunan desa.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%