You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Keputusan Kepala Desa Karangbawang No 8 Tahun 2022 Tentang Standar pelayanan minimal

MAHRUP 07 Februari 2022 Dibaca 326 Kali
Keputusan Kepala Desa Karangbawang No 8 Tahun 2022 Tentang Standar pelayanan minimal

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah seperangkat pedoman atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin bahwa layanan publik yang disediakan kepada masyarakat memiliki kualitas yang memadai dan mencukupi. SPM bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat menerima layanan yang memenuhi standar tertentu, terlepas dari lokasi atau tingkat pemerintahan yang memberikan layanan tersebut.

Dalam konteks layanan pemerintah desa, berikut adalah beberapa contoh Standar Pelayanan Minimal yang dapat diterapkan:

  1. Pelayanan Administratif
  2. Kesehatan dan Kesejahteraan
  3. Pendidikan
  4. Infrastruktur dan Lingkungan
  5. Keamanan dan Ketertiban
  6. Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat
  7. Layanan Sosial
  8. Pelayanan Publik Lainnya

 

Setiap desa atau wilayah dapat menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal mereka. Penting untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap implementasi SPM, serta mendengarkan masukan dari masyarakat agar layanan yang diberikan dapat terus ditingkatkan.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%