You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Perkades No 13 tahun 2022 Tentang Pengaduan Pelayanan Publik

WOTO YUNANTO 30 Desember 2022 Dibaca 415 Kali
Perkades No 13 tahun 2022 Tentang Pengaduan Pelayanan Publik

Pengaduan terkait dengan pelayanan publik adalah mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk menyuarakan keluhan, masukan, atau permintaan bantuan terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau organisasi publik. Berikut ini adalah langkah-langkah umum yang dapat diikuti oleh masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait dengan pelayanan publik:

  1. Identifikasi Keluhan atau Masalah:

    • Tentukan dengan jelas apa masalah atau keluhan yang Anda hadapi terkait dengan pelayanan publik. Cobalah untuk mengumpulkan bukti atau informasi yang mendukung keluhan Anda.
  2. Temukan Saluran Pengaduan yang Tepat:

    • Cari tahu di mana dan kepada siapa Anda harus mengajukan pengaduan Anda. Setiap pelayanan publik atau lembaga pemerintah mungkin memiliki saluran pengaduan yang berbeda.
  3. Pengumpulan Informasi Penting:

    • Siapkan informasi yang diperlukan, seperti nomor identifikasi, tanggal insiden, dan rincian kontak yang valid.
  4. Buat Pengaduan secara Tertulis atau Lisan:

    • Ajukan pengaduan Anda sesuai dengan saluran yang telah ditentukan. Pengaduan dapat diajukan secara tertulis melalui surat, email, atau formulir online, atau secara lisan melalui telepon atau pertemuan langsung.
  5. Jelaskan Masalah Secara Rinci:

    • Saat mengajukan pengaduan, jelaskan masalah Anda dengan jelas dan rinci. Sertakan bukti atau dokumentasi jika ada.
  6. Catat Nomor Referensi atau Tiket Pengaduan:

    • Pastikan untuk mencatat nomor referensi atau nomor tiket yang diberikan kepada Anda saat mengajukan pengaduan. Ini akan membantu dalam pelacakan pengaduan Anda.
  7. Pantau dan Tanyakan Status Pengaduan:

    • Jika Anda belum menerima tanggapan atau tindak lanjut dalam jangka waktu yang wajar, Anda dapat menghubungi pihak yang berwenang untuk menanyakan status pengaduan Anda.
  8. Berikan Umpan Balik:

    • Jika Anda menerima tindak lanjut atau penyelesaian terhadap pengaduan Anda, berikan umpan balik tentang pengalaman Anda dan apakah Anda merasa puas dengan penanganan masalah.
  9. Kontak Ombudsman atau Instansi Pengawas:

    • Jika pengaduan Anda tidak ditangani secara memadai atau Anda merasa bahwa hak Anda tidak dihormati, Anda dapat menghubungi ombudsman atau instansi pengawas yang berwenang untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
  10. Jika Diperlukan, Ajukan Banding atau Gugatan:

    • Jika Anda masih tidak puas dengan penanganan pengaduan Anda, Anda mungkin dapat mengajukan banding atau mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa setiap negara atau daerah mungkin memiliki prosedur dan mekanisme yang berbeda dalam menangani pengaduan pelayanan publik. Oleh karena itu, penting untuk mencari tahu tentang prosedur yang berlaku di wilayah Anda dan mengikuti langkah-langkah yang sesuai. Penanganan pengaduan yang efektif dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa pemerintah atau organisasi publik bertanggung jawab kepada masyarakat.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%