You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Perkades No 7 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2023

WOTO YUNANTO 09 Desember 2022 Dibaca 340 Kali
Perkades No 7 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2023

Perkades adalah singkatan dari "Peraturan Kepala Desa". Ini adalah aturan atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk mengatur berbagai hal terkait administrasi dan kebijakan di tingkat desa. Penjabaran dari Perkades mengacu pada proses penjelasan atau penerapan Perkades tertentu dalam konteks tertentu. Ini bisa mencakup berbagai hal tergantung pada isi dan tujuan dari Perkades itu sendiri.

Sebagai contoh, jika sebuah Perkades mengatur tentang tata cara penggunaan dana desa, penjabaran dari Perkades tersebut akan mencakup detail seperti:

  1. Tujuan Penggunaan Dana Desa: Menjelaskan tujuan dan ruang lingkup penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan dalam Perkades.

  2. Prosedur Pengajuan Proposal: Menentukan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang ingin mengajukan proposal untuk mendapatkan dana desa.

  3. Kriteria Seleksi: Menjelaskan kriteria atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana desa, seperti apakah proposal tersebut harus berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, program sosial, atau bidang lainnya.

  4. Pengawasan dan Pertanggungjawaban: Menyebutkan mekanisme pengawasan dan tata cara pertanggungjawaban terkait dengan penggunaan dana desa.

  5. Sanksi: Menentukan konsekuensi atau sanksi yang akan diberlakukan apabila ada penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap ketentuan Perkades.

  6. Wewenang dan Tanggung Jawab Pihak Terkait: Menjelaskan siapa-siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi, mengevaluasi, dan melaksanakan ketentuan dalam Perkades tersebut.

  7. Proses Revisi atau Pembaruan: Menyebutkan bagaimana dan kapan Perkades ini dapat direvisi atau diperbarui jika diperlukan.

Harap dicatat bahwa rincian dari penjabaran Perkades akan sangat tergantung pada isi dan tujuan spesifik dari Perkades itu sendiri. Untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik tentang penjabaran Perkades tertentu, direkomendasikan untuk mengacu pada teks asli dari Perkades tersebut atau berkonsultasi dengan pihak berwenang di pemerintah desa atau instansi terkait.

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%