You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

UNDANGAN PENYUSUNAN PERKADES NO 6 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PAKTA INTEGRITAS

MAHRUP 15 September 2022 Dibaca 290 Kali
UNDANGAN PENYUSUNAN PERKADES NO 6 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PAKTA INTEGRITAS

Penyusunan Peraturan Kepala Desa (Perkades) merupakan proses pembuatan peraturan atau kebijakan yang berlaku di tingkat desa. Perkades dibuat oleh Kepala Desa (Kades) sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa. Proses penyusunan Perkades perlu mengikuti beberapa langkah untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penyusunan Perkades:

  1. Identifikasi Kebutuhan: Tentukan kebijakan atau peraturan yang perlu diatur oleh Perkades. Hal ini bisa berasal dari berbagai aspek seperti pelayanan publik, penggunaan sumber daya alam, tata ruang, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya.
  2. Analisis Hukum: Pastikan bahwa kebijakan yang ingin diatur dalam Perkades sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di tingkat nasional dan daerah. Jika perlu, mintalah bantuan dari ahli hukum untuk memastikan keabsahan hukumnya.
  3. Konsultasi Publik: Lakukan proses konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat desa, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini penting untuk memahami pandangan dan kebutuhan masyarakat terkait dengan kebijakan yang akan diatur dalam Perkades.
  4. Penyusunan Rancangan Perkades: Setelah memahami pandangan masyarakat dan kebutuhan hukum, Kades atau tim teknis yang ditunjuk dapat menyusun rancangan Perkades. Pastikan bahwa rancangan tersebut telah mencerminkan hasil konsultasi publik dan sesuai dengan aspek hukum.
  5. Pengajuan Rancangan: Setelah rancangan Perkades disusun, ajukan rancangan tersebut ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan masukan dan persetujuan. BPD memiliki peran dalam memberikan perspektif masyarakat dalam proses penyusunan Perkades.
  6. Pengesahan: Setelah melalui proses pembahasan dan perubahan yang diperlukan, rancangan Perkades dapat diusulkan untuk disahkan oleh Kades. Kades memiliki kewenangan untuk mengesahkan Perkades sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
  7. Pengumuman: Setelah Perkades disahkan, lakukan pengumuman kepada masyarakat desa agar mereka mengetahui isi dari Perkades tersebut. Pengumuman bisa dilakukan melalui papan pengumuman desa, media sosial, atau saluran komunikasi lainnya.
  8. Implementasi dan Pemantauan: Setelah Perkades berlaku, pastikan bahwa kebijakan yang diatur di dalamnya diimplementasikan dengan baik. Lakukan pemantauan secara berkala untuk melihat apakah Perkades berjalan sesuai dengan rencana dan apakah terdapat perubahan yang perlu dilakukan.
  9. Evaluasi: Lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perkades untuk melihat apakah tujuan kebijakan tercapai dan apakah ada perbaikan yang perlu dilakukan. Evaluasi ini dapat menjadi dasar untuk melakukan revisi atau amendemen terhadap Perkades jika diperlukan.

Penting untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap penyusunan Perkades agar kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Selain itu, pastikan juga untuk selalu mengacu pada peraturan yang berlaku di tingkat nasional dan daerah serta memastikan transparansi dalam proses penyusunan Perkades.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%