You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

PERKADES NO 06 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN UMUM PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN DESA KARANGBAWANG

MAHRUP 15 September 2022 Dibaca 213 Kali
PERKADES NO 06 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN UMUM PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN DESA KARANGBAWANG

                                                                                               PAKTA INTEGRITAS

Pakta integritas adalah perjanjian yang mengikat antara pihak-pihak yang terlibat untuk menjaga dan mematuhi prinsip-prinsip integritas dalam berbagai aktivitas atau hubungan, baik dalam skala individu, organisasi, atau bahkan antar-negara. Pedoman umum pakta integritas mencakup sejumlah prinsip dan komitmen yang biasanya harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa pedoman umum yang sering tercakup dalam pakta integritas:

  1. Kepatuhan Hukum: Semua pihak yang terlibat dalam pakta integritas harus berkomitmen untuk mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
  2. Etika: Prinsip etika harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Ini mencakup tindakan jujur, adil, dan beretika dalam setiap aspek aktivitas yang terlibat.
  3. Transparansi: Pihak-pihak yang terlibat harus berkomitmen untuk bersikap transparan dalam semua komunikasi dan tindakan mereka. Informasi yang relevan harus dibagikan secara terbuka dan jujur.
  4. Tanggung Jawab Sosial: Pihak-pihak yang terlibat harus mengakui tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat, lingkungan, dan komunitas di sekitar mereka. Tindakan harus diambil dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.
  5. Pencegahan Korupsi: Pakta integritas sering kali mencakup komitmen untuk melawan korupsi dalam semua bentuknya. Hal ini termasuk tindakan seperti penolakan terhadap suap, penggelapan, penyuapan, dan praktik korup lainnya.
  6. Perlindungan Data dan Privasi: Jika terlibat dalam pengumpulan, penggunaan, atau penyimpanan data pribadi, pihak-pihak harus berkomitmen untuk melindungi privasi dan mengikuti peraturan perlindungan data yang berlaku.
  7. Pemenuhan Kontrak: Pihak-pihak harus mematuhi semua kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak atau perjanjian yang terkait dengan pakta integritas.
  8. Kemitraan yang Adil: Pakta integritas sering kali berfokus pada pembentukan kemitraan yang adil dan saling menguntungkan antara semua pihak yang terlibat.
  9. Keberlanjutan: Jika aktivitas yang terlibat dalam pakta integritas berkaitan dengan penggunaan sumber daya alam atau lingkungan, maka prinsip keberlanjutan harus diperhatikan dengan menjaga keseimbangan antara penggunaan dan pelestarian lingkungan.
  10. Pengendalian Konflik Kepentingan: Semua pihak harus menghindari konflik kepentingan dan bertindak secara obyektif dalam pengambilan keputusan.

Pedoman ini dapat bervariasi tergantung pada konteks dan tujuan pakta integritas. Biasanya, pakta integritas dirancang untuk mendorong tindakan yang etis, bertanggung jawab, dan adil dari semua pihak yang terlibat, serta menciptakan kerangka kerja yang mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%