You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

PAKTA ANTI GRATIFIKASI

MAHRUP 15 September 2022 Dibaca 262 Kali
PAKTA ANTI GRATIFIKASI

PAKTA ANTI GRATIFIKASI

Pakta Anti Gratifikasi adalah perjanjian yang dibuat oleh individu atau pihak-pihak tertentu, terutama dalam lingkungan bisnis dan pemerintahan, yang berkomitmen untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi atau suap dalam bentuk apapun. Gratifikasi atau suap adalah pemberian atau penerimaan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sebagai imbalan atas pengaruh atau tindakan yang diharapkan dari pihak yang menerima.

Pedoman dalam Pakta Anti Gratifikasi umumnya meliputi:

  1. Tidak Menerima atau Memberikan Gratifikasi: Para pihak yang terlibat berkomitmen untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi, suap, hadiah, atau bentuk lain dari pemberian yang memiliki niat mempengaruhi tindakan atau keputusan tertentu.
  2. Integritas dan Etika: Pakta ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan etika dalam semua interaksi. Tindakan yang dilakukan haruslah jujur, adil, dan berasaskan pada nilai-nilai yang benar.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Para pihak berkomitmen untuk melakukan semua transaksi dan aktivitas dengan transparansi dan akuntabilitas. Informasi yang relevan harus diungkapkan secara terbuka.
  4. Kepatuhan Hukum: Para pihak harus mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan pemberian gratifikasi atau suap.
  5. Penghindaran Konflik Kepentingan: Para pihak harus menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa tindakan mereka tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
  6. Pelaporan Pelanggaran: Pakta ini sering mencakup mekanisme pelaporan pelanggaran yang memungkinkan pihak-pihak yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran untuk melaporkannya tanpa takut represalias.
  7. Pendidikan dan Pelatihan: Para pihak mungkin diharapkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait etika bisnis, pencegahan korupsi, dan pengelolaan gratifikasi.

Pakta Anti Gratifikasi bertujuan untuk mendorong praktik bisnis yang etis dan pemerintahan yang bersih. Ini merupakan upaya untuk meminimalkan risiko korupsi, membangun kepercayaan publik, dan menjaga integritas dalam semua aktivitas. Pakta semacam itu dapat ditandatangani secara sukarela oleh individu atau organisasi sebagai komitmen mereka untuk berperilaku secara etis dan menghindari praktik korupsi.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%