You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangbawang
Karangbawang

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Diwebsite Resmi Desa Karangbawang, MAJU DESANE MAKMUR WARGANE

Perkades No 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pedoman Pengendalian Gratifikasi Dan Pencegahan Suap

WOTO YUNANTO 01 September 2022 Dibaca 322 Kali
Perkades No 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pedoman Pengendalian Gratifikasi Dan Pencegahan Suap

Pedoman pengendalian gratifikasi dan pencegahan suap di pemerintahan desa adalah hal yang sangat penting untuk memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Meskipun saya tidak memiliki akses langsung ke dokumen terbaru, berikut adalah beberapa prinsip umum yang mungkin diadopsi dalam pedoman tersebut:

  1. Kebijakan Nol Toleransi Terhadap Suap: Menetapkan kebijakan yang tegas bahwa suap dan penerimaan gratifikasi adalah tindakan yang tidak dapat diterima di dalam pemerintahan desa. Pemerintah desa harus berkomitmen untuk menjaga integritas dan memberantas praktik korupsi.

  2. Transparansi dan Pengawasan: Menerapkan mekanisme transparansi dalam pengelolaan dana desa dan kebijakan pembangunan. Informasi mengenai penggunaan anggaran dan proyek-proyek pembangunan harus dapat diakses oleh masyarakat dan diawasi oleh lembaga independen.

  3. Pengaturan Gratifikasi: Mendefinisikan gratifikasi dan memberikan panduan yang jelas kepada perangkat desa mengenai jenis-jenis gratifikasi yang dilarang, serta prosedur yang harus diikuti jika ada tawaran gratifikasi.

  4. Pelaporan Gratifikasi: Membuat sistem pelaporan gratifikasi yang aman dan rahasia, di mana perangkat desa dapat melaporkan tawaran atau penerimaan gratifikasi tanpa rasa takut. Masyarakat juga dapat melaporkan jika ada indikasi praktik korupsi.

  5. Sanksi dan Konsekuensi: Menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku suap dan gratifikasi. Ini dapat mencakup pemecatan, denda, atau tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  6. Pendidikan dan Pelatihan: Melakukan pendidikan dan pelatihan kepada perangkat desa tentang pentingnya integritas, etika pelayanan publik, serta bahaya suap dan korupsi.

  7. Pengawasan Eksternal: Mengizinkan lembaga eksternal, seperti lembaga anti-korupsi atau auditor independen, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa serta proses kebijakan.

  8. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Ini dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa dan kelompok pemantauan.

  9. Whistleblower Protection: Memberikan perlindungan kepada pelapor yang melaporkan dugaan praktik suap atau korupsi. Perlindungan ini harus memastikan bahwa pelapor tidak menghadapi ancaman atau tindakan represif.

  10. Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas pedoman pengendalian gratifikasi dan pencegahan suap. Jika ditemukan kelemahan atau celah, perlu dilakukan perbaikan.

Perlu diingat bahwa setiap pemerintah desa atau wilayah dapat memiliki pedoman yang unik berdasarkan regulasi lokal dan kondisi masing-masing. Untuk informasi lebih spesifik, disarankan untuk merujuk pada pedoman resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 866.296.682,00 Rp 2.330.139.000,00
37.18%
Belanja
Rp 761.030.110,00 Rp 1.916.255.599,00
39.71%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -129.271.401,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 24.277.000,00
0%
Dana Desa
Rp 409.089.920,00 Rp 836.034.000,00
48.93%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.413.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 357.206.762,00 Rp 696.915.000,00
51.26%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 387.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.000.000,00 Rp 350.000.000,00
28.57%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 423.403.060,00 Rp 829.300.489,00
51.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.427.050,00 Rp 1.013.236.100,00
30.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 25.200.000,00 Rp 73.719.010,00
34.18%